Baru-baru ini, kepolisian menangkap 11 orang yang terlibat dalam kasus judi online. Yang mengejutkan, 10 dari mereka adalah oknum pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Komdigi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa beberapa oknum yang seharusnya bertugas memblokir situs judi online justru menyalahgunakan kewenangannya. "Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Jakarta.

Ade Ary menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki tanggung jawab untuk menutup situs-situs yang berisi konten judi. Namun, ironisnya, ada oknum pegawai di Komdigi yang justru membiarkan beberapa situs tetap beroperasi.

Menurut Ade Ary, hal ini terjadi karena pemilik situs judi online menyuap para oknum tersebut. Meskipun belum ada rincian mengenai jumlah uang yang diterima, situasi ini jelas menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.

"Sebenarnya, judi online bisa diberantas dengan menutup ribuan situs, tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, beberapa situs judi online tetap bisa beroperasi," tegasnya, dilansir brilio.net dari liputan6.com, Jumat (1/11).

Dalam penggeledahan di sebuah ruko di Grand Galaxy, Bekasi, terungkap bahwa para tersangka mengamankan sekitar 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Salah satu pegawai Komdigi yang ditangkap mengaku bahwa mereka dibayar untuk menjaga situs-situs tersebut.

"Dibina (1.000). Dijagain Pak, supaya enggak keblokir," ujar pelaku saat ditanya oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Para pengelola situs judi online ini mengaku membayar delapan orang operator untuk mengawasi situs-situs tersebut, dengan gaji sebesar Rp 5 juta per bulan.

"Kalau operatornya 8, yang urus link judi online. Saya sendiri pak (yang gaji) Rp5 juta pak (per-bulan)," tambahnya.

Pelaku menjelaskan bahwa mereka bekerja dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan tugas utama mendata situs-situs yang mengandung konten judi online. Namun, tidak semua situs ditindak. Dari 5.000 situs yang ditemukan, hanya 4.000 yang diblokir, sedangkan 1.000 sisanya dibiarkan agar tidak terkena blokir.

"Dari 5.000 itu tergantung pak, karena ada yang bisa masuk ada yang enggak. Biasanya 4.000 (blokir) pak, 1.000 sisanya dibina pak," jelasnya.

Pelaku mengaku bahwa aksinya untuk membina situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan kantor. Ia menjalankan bisnis ini atas kemauan sendiri, tanpa ada arahan dari atasan. "Tidak ada pak. Betul (ide sendiri)," ujarnya.