Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja mengambil langkah tegas dengan memecat 10 pegawai yang terlibat dalam kasus judi online. Ini adalah keputusan yang disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, yang menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga integritas lembaga.
"10 orang yang sudah diberhentikan," ungkap Meutya kepada wartawan pada Kamis, 14 November 2024. Meski demikian, Meutya memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berlangsung, dan menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Kalau hukum bukan di kami, dari kami itu (pemecatan)," tambahnya, menegaskan bahwa pemecatan adalah langkah awal yang diambil.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, termasuk 10 pegawai Komdigi dan 8 orang sipil. Satu orang dengan inisial A masih dalam pengejaran. Data ini diperoleh dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang memberikan keterangan pada Senin, 11 November 2024.
"Sampai saat ini, total tersangka ada 18 orang," jelas Ade Ary. Dia juga meralat informasi sebelumnya yang menyebutkan ada 11 pegawai Komdigi yang terlibat, dan menjelaskan bahwa rincian tersebut adalah 10 pegawai dan 8 orang sipil.
Keterlibatan pegawai Komdigi terungkap setelah penyidikan terhadap sebuah website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam proses ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka awal. Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menemukan bahwa oknum pegawai Komdigi berperan dalam membantu agar website judi tersebut tidak diblokir.
Menariknya, salah satu pegawai yang terlibat, yang dikenal dengan inisial AK, memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judi online. Ironisnya, AK tidak lulus seleksi CPNS namun tetap dipekerjakan sebagai tim pemblokiran di Komdigi. Ini menunjukkan adanya masalah serius dalam proses rekrutmen dan pengawasan pegawai di kementerian tersebut.