Brilio.net - Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo telah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB berlaku mulai Selasa (28/4) hingga 14 hari ke depan. Dikutip Merdeka, kebijakan PSBB ini telah sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam pergub tersebut, terdapat sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat. Di antaranya seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerja lapangan.
Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah. Namun, penghentian sementara kegiatan bekerja itu tak berlaku bagi seluruh kantor. Ada beberapa pengecualian bagi instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, dan BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
"Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis."
"Pelayanan dasar utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari," seperti tertulis dalam Pasal 10 Pergub itu.
Berikut beberapa potret PSBB di Surabaya yang brilio.net rangkum dari Instagram @dishubsurabaya, Rabu (29/4).
1. Dikutip dari Instagram @dishubsurabaya, Pemerintah Kota Surabaya meminta seluruh masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tetap berada di rumah saja.
2. Keputusan berada di rumah saja bisa menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru penyebab Covid-19.
3. Mulai Selasa, 28 April 2020 setiap kendaraan yang berasal dari luar kota diperiksa oleh personil yang bertugas.
4. Pemeriksaan ini dilakukan di titik pemeriksaan yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Surabaya.
5. Aparat kepolisian dan beberapa instansi terkait menggelar briefing sebelum turun ke jalan untuk menertibkan pengendara motor dan mobil.
6. Para personel kepolisian dan petugas terkait tampak menggunakan masker dan sarung tangan.
7. Salah satu aturan dalam PSBB Kota Surabaya adalah adanya larangan berboncengan bagi pengguna motor.
8. Berboncengan menggunakan motor diperbolehkan apabila dua orang yang bersangkutan tinggal di alamat yang sama.
9. Dalam proses pemeriksaan di masing-masing titik, petugas memberlakukan sistem pemilahan berdasarkan pelat nomor kendaraan.
10. Kendaraan berpelat nomor L dibedakan dengan kendaraan berpelat nomor lain.
Recommended By Editor
- Pasien corona bertambah, masjid diubah jadi tempat karantina
- 10 Panduan membayar & penyaluran zakat Ramadhan saat pandemi Covid-19
- Ilmuwan Prancis uji coba nikotin guna perangi virus corona
- 7 Tips agar bisa dapatkan penghasilan di tengah pandemi corona
- Tak bisa pulang, ibu hamil dan anak jalan kaki selama 6 jam