Brilio.net - Setelah 11 hari dalam pelarian, tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, IS (26), akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Kamis, (19/9). Penangkapan yang berlangsung dramatis ini dilakukan di sebuah rumah kosong di kawasan Pasar Gelombang, 2x11 Kayutanam, sekitar pukul 15.00 WIB.
Proses penangkapan IS atau dikenal dengan nama Indra Dragon dimulai dari laporan pemilik rumah yang curiga melihat pergerakan mencurigakan di rumah kosong yang telah lama tidak dihuni. Merasa ada yang tidak beres, pemilik rumah segera melaporkan temuannya kepada salah satu warga setempat, Bang Pe.
Bang Pe, yang terkenal karena upayanya membantu pencarian IS, segera bergerak. Pemilik rumah memberikan kunci rumah kepada Bang Pe, yang kemudian melakukan pengintaian.
Ketika melihat pergerakan di dalam rumah, Bang Pe langsung melaporkan kejadian ini kepada Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman. Tidak lama kemudian Tim Gagak Hitam tiba di lokasi bersama warga untuk mengepung rumah kosong tersebut.
Ketegangan meningkat ketika IS, yang mengetahui rumahnya dikepung, mencoba melarikan diri melalui atap rumah. Tembakan peringatan terdengar sebanyak empat kali ketika polisi berusaha menghentikan pelariannya.
Namun, warga yang telah bersiap-siap di sekitar rumah berhasil menghentikan IS, memaksanya kembali ke dalam. Drama terus berlanjut selama kurang lebih setengah jam, sebelum akhirnya polisi berhasil membekuk IS.
foto: X/@randang_ayam
Saat ditangkap, IS berada dalam kondisi terpojok di dalam rumah. Warga yang marah bahkan sempat menarik celana tersangka ketika polisi membawanya keluar dari rumah dan menuju mobil untuk diamankan. Mereka melampiaskan kekesalan atas tindakannya yang merenggut nyawa Nia dengan memukul tersangka sebelum polisi berhasil mengamankannya.
Dalam live streaming yang disiarkan melalui akun Facebook pribadinya, Bang Pe mengungkapkan bahwa IS telah menggunakan rumah kosong itu sebagai tempat persembunyiannya selama masa pelariannya. Menurut Bang Pe, IS masuk ke dalam rumah tersebut melalui atap yang sudah rusak.
"IS sepertinya masuk melalui atap, terlihat dari kondisi atap yang sudah bolong. Bahkan juga ada tangga di dalam rumah ini. Jadi, rumah ini telah ia jadikan sebagai tempat persembunyiannya," ujar Bang Pe dalam siaran langsungnya.
Penangkapan tersebut akhirnya menutup pengejaran panjang selama hampir dua minggu oleh pihak kepolisian dan warga setempat. IS langsung dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
foto:X/@randang_ayam
Kasus ini bermula pada Jumat, 6 September 2024, ketika Nia Kurnia Sari, seorang gadis berusia 18 tahun yang sehari-hari berkeliling menjajakan gorengan, tidak kembali ke rumah setelah seharian berjualan. Keluarga yang khawatir melaporkan hilangnya Nia kepada pihak kepolisian setelah ia tak kunjung pulang hingga malam hari. Pencarian segera dilakukan oleh tim gabungan, termasuk warga setempat, dan berlangsung selama beberapa hari.
Pada Minggu, 8 September 2024, jasad Nia akhirnya ditemukan terkubur tanpa busana dan dengan tangan terikat, hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya di Kecamatan 2x11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman. Kondisi jenazah yang mengenaskan membuat polisi langsung mencurigai pembunuhan berencana.
foto:X/@randang_ayam
Setelah penangkapan tersebut, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi bahwa tersangka IS sudah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah pengejaran intensif selama lebih dari seminggu, di mana polisi dan warga setempat bekerja sama dalam memburu IS.
"Alhamdulillah, benar kami mengamankan dan menangkap tersangka yang selama ini kami cari," ujar AKBP Faisol dilansir dari Antara, Kamis (19/9).
"Selanjutnya, kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Kami kembangkan dulu kasus ini untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat," tambahnya.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami apakah IS bertindak sendirian atau ada orang lain yang membantu dalam aksi kejahatan tersebut. Selain itu, polisi juga masih menyelidiki apakah ada motif lain di balik pembunuhan ini, mengingat status tersangka sebagai residivis kasus pencabulan.
Recommended By Editor
- Buktikan tak bersalah, 7 fakta Saka Tatal tetap jalani ritual sumpah pocong meski Iptu Rudiana absen
- Disebut bukan sembarangan hakim, ini sosok Erintuah Damanik yang vonis bebaskan Ronald Tannur
- Dinonaktifkan dari DPR RI imbas kasus anaknya, total kekayaan Edward Tannur capai Rp 11 M tanpa hutang
- Kuasa Hukum Pegi Setiawan sebut Polda Jabar tidak profesional karena tak hadir di sidang praperadilan
- Dilaporkan ke Propam Polri soal postingan yang hilang, Polda Jabar akui sita akun FB Pegi Setiawan