Brilio.net - Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bharada E divonis dalam perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutan, Eliezer dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Bharada E lebih ringan karena menjadi justice collaborator, serta kooperatif selama menjalani persidangan. Selain itu, keluarga korban telah memaafkan terdakwa karena menyesali perbuatannya.

Sebelum menjadi polisi, Bharada E ternyata merupakan sosok yang atletis dan ceria. Ia cukup aktif mengikuti berbagai kegiatan pencinta alam sejak SMA. Nggak hanya itu, ia merupakan atlet panjat tebing, lho.

Kira-kira seperti apa masa remaja Bharada Eliezer? Daripada penasaran, simak potretnya yang dirangkum brilio.net dari Instagram @eliezer_lumiu, Rabu (15/2).