Brilio.net - Pemerintah kembali memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana pada momen Natal 2018. Tahun iniada 11.232 narapidana umat kristiani yang mendapatkan remisi.

Dari jumlah itu, 160 orang di antaranya langsung bebas di Hari Raya Natal 2018 pada Selasa (25/12). "Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen, yang telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukumdan HAM Sri Puguh Budi Utami dalam siaran pers yang dikutip antara, Senin (24/12).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H Laoly mengatakan, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. Semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan. "Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya," kata Yassona.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Selain menjadi motivasi agar warga binaan untuk berperilaku baik, remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara. "Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4.759.051.500," kata Dirjen PAS Utami.

Ia kembali menegaskan bahwa pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif, artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.