Brilio.net - Virus Corona masih menjadi pusat perhatian publik. Setelah pertama kali muncul di Wuhan, China pada Desember 2019 lalu, virus ini kian menyebar hingga lebih dari 50 negara. Bahkan Indonesia yang sejak awal meyakini tidak adanya pasien Corona, pada awal Maret lalu resmi mengumumkan 2 orang WNI (Warga Negara Indonesia) terinfeksi COVID-19 itu.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Senin (16/3) melalui akun Facebook-nya menyebutkan, total pasien yang telah positif Corona di Indonesia mencapai 134 orang. Di antaranya ada 8 orang dinyatakan sembuh, 5 orang meninggal dunia.
"Ada confirm 17 hari ini, untuk detailnya bisa cek Facebook Kemenkes RI," kata Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan wabah COVID-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Senin (16/3) kemarin.
Menyikapi maraknya penyebaran Virus Corona, pemerintah pun tak tinggal diam. Semula pemeriksaan sampel pasien suspect Virus Corona dilakukan di Balitbangkes, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, dan BTKLPP di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.
Melalui Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019, Kemenkes merilis 12 daftar laboratorium baru untuk memeriksa sampel pasien suspect Virus Corona.
Dengan adanya laboratorium baru yang tersebar di seluruh Indonesia, pengecekan akan semakin cepat dan efektif. 12 laboratorium itu tidak hanya menerima spesimen pasien suspect COVID-19, tapi dapat pula melakukan screening pada pasien yang diduga terinfeksi Virus Corona.
12 Laboratorium itu lantas wajib mengirimkan hasil pengecekan pasien ke Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, melalui Kepala Pusat Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan. Entah hasilnya itu negatif maupun positif.
Laboratorium pemeriksaan sendiri merupakan laboratorium pada kesatuan kerja di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dam Kementerian Riset dan Teknologi serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Berikut daftar 12 laboratorium berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto, seperti dilansir brilio.net dari Liputan6 dan berbagai sumber lainnya pada Selasa (17/3).
Laboratorium untuk mengecek suspect Virus Corona.
1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta yang memiliki wilayah kerja mencakup Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang yang memiliki wilayah kerja Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi dan Lampung.
3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar yang mencakup wilayah kerja Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya yang memiliki wilayah kerja di Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Laboratorium pengecekan sampel Virus Corona.
5. Balai Pengembangan Kesehatan dan Penelitian Papua yang mencakup wilayah kerja Papua dan Papua Barat.
6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta yang memiliki area kerja Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Banten.
7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya yang mencakup area kerja di Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta yang melingkupi wilayah kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
9. Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta mencakup seluruh wilayah Jakarta.
10. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman yang juga mencakup wilayah kerja DKI Jakarta.
11. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) mencakup area kerja di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo dan RS Universitas Indonesia.
12. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya yang mencakup wilayah kerja di RSUD Dr. Soetomo dan RS Universitas Airlangga.