Brilio.net - Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan MK. Hal ini sedang berlangsung dan tentunya hasil dari putusan tersebut begitu dinanti-nanti oleh berbagai pihak. Dua belah pihak tentunya memiliki pendukung masing-masing yang siap untuk membela kubunya.
Dilansir brilio.net dari liputan, Kamis (27/6), Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkap, ada 14 elemen masyarakat yang melayangkan pemberitahuan kepada polisi untuk menggelar aksi di sekitar Monas dan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Pada intinya hari ini sudah ada 14 elemen dari masyarakat yang sudah bersurat kepada PMJ (Polda Metro Jaya) untuk memberitahukan kegiatan hari ini (aksi). Estimasi massa kurang lebih sekitar 2.500-3.000," ucap Dedi di Kantor Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Dedi menyamapaikan bahwa area Gedung MK tetap merupakan wilayah steril. Oleh karenanya tidak diizinkan masa untuk menggelar demonstrasi di sana. Namun demikian masa diizinkan untuk menyampaikan aspirasi jauh dari area tersebut, seperti Patung Kuda dan sekitar Monas.
"Untuk tempat menyampaikan aspirasi di depan Kantor MK tetap dilarang, tidak diperbolehkan, area itu steril agar seluruh proses jalannya persidangan di MK itu harus betul berjalan secara lancar, aman, tertib," ucap Dedi.
Tak hanya itu saja, jenderal polisi tersebut juga mengharapkan agar masa selalu menaati aturan yang berlaku.
"Kita mengimbau masyarakat untuk menaati ketentuan dan kesepakatan antara koordinator lapangan dengan petugas. Sudah disiapkan tempat, yakni di Patung Kuda dan sekitaran Monas, artinya, di situlah mereka akan menyampaikan aspirasinya," ujar Dedi.
Menurut Dedi, Masa seharusnya tak perlu datang ke MK, mereka cukup menyaksikan melalui televisi atau online saja.
"Kalau mau melihat langsung jalannya persidangan, hampir seluruh media TV sudah menyiarkan jalannya persidangan yang ada di MK, jadi tidak perlu lagi (datang)," katanya.
Aksi di Patung Kuda dan sekitar Monas diketahui hanya sampai pukul 18.00 WIB. Menurut Dedi, jika massa tidak mematuhi kesepakatan waktu tersebut, maka massa akan ditindak secara tegas. Begitu pun bagi massa yang nekat menerobos untuk masuk ke area MK.
"Iya pasti secara tegas, jajaran Polda Metro Jaya tentunya sudah tau apa yang harus dilakukan. Tapi kita lebih mengutamakan pendekatan secara persuasif," pungkasnya.
Recommended By Editor
- Hakim MK: tak temukan bukti ketidaknetralan aparatur negara di Pilpres
- Mahkamah Konstitusi tolak eksepsi KPU dan Jokowi-Ma'ruf Amin
- Kuasa hukum Prabowo habiskan miliaran untuk fotokopi barang bukti
- Jelang putusan sidang MK, ini aktivitas Jokowi-Ma'ruf & Prabowo-Sandi
- Penjelasan Mahkamah Agung menolak gugatan Pilpres dari Prabowo
- Ketua Majelis Hakim: Putusan MK jangan jadi bahan fitnah