Brilio.net - Proses pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah rampung. Setelah pendaftaran dari masing-masing instansi, beberapa lembaga mengumumkan proses seleksinya. Dikutip brilio.net dari Liputan6, Senin (16/12), sebanyak 183 instansi dan kementerian mengumumkan hasil seleksi administrasi.

"Sebanyak 94 pendaftaran ditutup, kemudian 245 dalam proses final verifikasi pertama dan 183 instansi menampilkan pengumuman," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono dikutip dari liputan6.com

istimewa  2019 brilio.net

foto: liputan6.com

Beberapa kementerian yang sudah mengumumkan lolos seleksi administrasi, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemudian Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR RI, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Setjen Komisi Pemilihan Umum.

Sementara CPNS pemda, antara lain Pemkab Humbang Hasundutan, Pemkab Kampar, Pemkab Melawi, Pemkab Kotawaringin Barat, Pemkab Gunung Mas, Pemkab Murung Raya, Pemkab Hulu Sungai Tengah. Selain itu, Pemkab Kutai Kartanegara, Pemkab Tojo Una Una, Pemkab Morowali Utara, dan Pemprov Sulawesi Selatan.

Para peserta pendaftaran CPNS 2019 diharapkan secara berkala memeriksa situs SSCN ataupun website resmi masing-masing instansi yang dilamar. Pasalnya, informasi terbaru seputar CPNS dapat diperoleh melalui website untuk mendapatkan update informasi terkait hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019.

Kekhawatiran akan lolos tidaknya seleksi sering kali jadi beban bagi pelamar. Namun kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan masa sanggah tiap proses seleksi. Pelamar CPNS bisa mengajukan keberatan jika hasil seleksi tidak sesuai dengan prediksi.

"Setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi," ujar Paryono, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Kamis (12/12).

Berbeda dari tahun sebelumnya, kini BKN memberikan kesempatan bagi pelamar untuk memperbaiki atau meninjau ulang dokumen pelamar melalui masa sanggah. Momen tersebut akan digunakan instansi untuk meninjau kembali dokumen pelamar. Setelah itu, instansi akan mengumumkan kembali hasilnya maksimal 7 hari setelah pelaporan. Sementara, masa sanggah akan dibuka mulai 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019.

Sayangnya, kesempatan ini tidak berlaku bagi pelamar yang ingin memperbaiki kesalahan data atau dokumen yang telah dilamar.