Brilio.net - Sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (13/12), menyita perhatian publik. Pasalnya, dalam sidang terdakwa Setnov lebih banyak diam saat hakim akan memulai jalannya persidangan.

Beberapa kali majelis hakim menanyakan "Apakah nama lengkap saudara Setya Novanto" kepada terdakwa, tetapi yang bersangkutan hanya menjawab pelan dan menunduk. Tak heran kalau kelakuan tak biasa Setnov di kursi pesakitan ini bikin banyak warganet yang menonton geregetan.

Selain Setnov, ada beberapa terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menunjukkan kelakuan yang tak biasa. Berikut 3 kelakuan aneh terdakwa di kursi pesakitan, seperti dikutip brilio.net dari berbagai sumber, Jumat (15/12).


1. Minum racun.

Terdakwa  2017 brilio.net
foto: YouTube.com


Slobodan Praljak, komandan perang pasukan Bosnia Kroasia mati setelah meminum racun di depan hakim. Kejadian tersebut berlangsung beberapa detik setelah hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa menolak permintaan bandingnya atas hukuman 20 tahun karena kejahatan perang terhadap Muslim Bosnia.

Pria 72 tahun tersebut mengambil sebuah gelas dan berkata, "Saya akan minum racun." Dia juga berkata, "Saya bukan penjahat perang. Saya menentang keyakinan ini".


2. Bungkam dan menunduk di persidangan.

Terdakwa  2017 brilio.net
foto: istimewa


Persidangan perdana dengan terdakwa Setya Novanto mendadak alot. Setnov memilih bungkam dan tertunduk saat majelis hakim menanyakan identitas dalam berita acara pemeriksaan.

Bahkan, Setya Novanto tak menjawab soal nama dan tempat tinggal. Beberapa kali Ketua Majelis Hakim, Yanto menanyakan kembali, namun Setya Novanto tak menggubris dan tetap menunduk.

Hakim akhirnya memutuskan untuk menskors sidang dan meminta tim dokter untuk memeriksa keadaan Setnov. Pada sidang tersebut perdebatan sengit terjadi antara jaksa penuntut dan kuasa hukum terdakwa tentang kondisi yang bersangkutan.


3. Tidur pulas.

Terdakwa  2017 brilio.net
foto: merdeka.com


Syahrizal Hamid, terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan tidur saat pengacaranya, M Rusdang membacakan keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru.

Reno Listowo SH, selaku hakim pemimpin sidang membentak terdakwa karena dianggap tidak menghormati persidangan. Lebih parah lagi, meski hakim telah berusaha membangunkannya, Syahrizal tetap tertidur pulas hingga dibangunkan Al-Azmi, terdakwa lainnya dalam kasus ini yang duduk disebelahnya.