Brilio.net - Awal tahun 2017 publik dibuat kaget. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini pada 31 Desember 2016 di Klaten, Jawa Tengah.

Sri Hartini ditangkap dalam OTT bersama 7 orang lainnya, empat orang pegawai negeri sipil dan lainnya dari swasta. Penangkapan ini menjadi gebrakan awal tahun yang cukup menyita perhatian publik.

Selama 2017, tercatat tiga kepala daerah wanita yang terciduk melakukan tindak pidana korupsi. Siapa saja mereka? Berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Kamis (21/12).

1. Siti Masitha, Wali Kota Tegal

Wanita Korupsi © 2017 brilio.net

foto: merdeka.com

Sosok wanita pertama yang menduduki kursi Wali Kota Tegal, Siti Masitha ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa (29/8). Masitha diduga menerima suap dana kesehatan.

KPK juga menyita Rp 300 juta saat menangkap wanita yang pernah menjalani pendidikan di School of Hotel Administration, Cornell University Ithaca, New York, Amerika Serikat pada 1986 tersebut. Setelah ditangkap, KPK menyegel ruang kerja wali kota dan langsung membawa Siti Masitha menuju Jakarta.

2. Sri Hartini, Bupati Klaten, Jawa Tengah

Wanita Korupsi © 2017 brilio.net

foto: merdeka.com

Diduga melakukan praktik jual beli jabatan, Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap dalam OTT pada Jumat, 30 Desember 2016. Tak butuh waktu lama, keesokan harinya Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka.

Pada bulan Juni lalu, Sri Hartini dijerat pasal suap dan gratifikasi terkait pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

3. Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)

Wanita Korupsi © 2017 brilio.net

foto: merdeka.com

Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari ditetapkan menjadi tersangka korupsi penerimaan gratifikasi pada Selasa (26/9). Rita merupakan putri dari mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais (almarhum), terpidana kasus korupsi.

Rita Widyasari resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan selama sembilan jam. Keputusan tersebut membuat politisi Golkar tersebut kaget.

Rita ditetapkan tersangka oleh KPK untuk dua kasus berbeda, yaitu dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima uang Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Muara Kaman.