Brilio.net - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres pukul 12.30 WIB hari ini. Seperti yang diketahui bahwa sidang digelar lebih cepat dari batas akhir pembacaan putusan sengketa yang jatuh pada Jumat (28/6).

Dilansir brilio.net dari merdeka.com, MK memiliki tiga pilihan dalam setiap putusan, termasuk untuk putusan sengketa hasil Pemilu Presiden, sebagaimana dipaparkan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso.

"Kalau dalam Undang-Undang MK, putusan MK bisa menyatakan 'dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima'," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, yang dilansir dari merdeka.com, Kamis (27/6).

Suatu permohonan akan dikabulkan apabila dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum.

"Kalau 'ditolak', berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya," ujar Fajar.

Sementara itu, pilihan tiga dalam putusan MK adalah 'tidak dapat diterima', artinya permohonan pemohon tidak memenuhi syarat-syarat formil, seperti pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam perkara sengketa hasil Pemilu,  bila permohonan diajukan di luar tenggat waktu maka dapat dinyatakan cacat formil, atau tidak memenuhi syarat formil, sehingga dapat diputus "tidak dapat diterima"

"Misalnya diajukan di luar tenggat waktu itu bisa amar putusan 'tidak dapat diterima'," jelas Fajar.

Perkara yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 ini mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019. Sementara itu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden tidak diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan.

Tak hanya itu saja, permohonan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden didaftarkan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pilpres tingkat nasional oleh KPU RI.