Brilio.net - Video penggunaan atribut kampus Universitas Indonesia (UI) oleh salah satu mahasiswanya yang berbicara untuk sebuah organisasi bikin heboh netizen. Mahasiswa itu blunder karena isi omongannya dianggap menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) dan memuat kepentingan politik praktis terkait Pilgub DKI Jakarta di area kampus. Padahal menurut UU Pemilu, kampanye berbau politik menggunakan atribut dan di area kampus itu dilarang.

"Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum pada ayat (1) huruf (h) mengatur larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," bunyi salah satu pasa UU Pemilu.

Namun ternyata, blunder penggunaan atribut kampus untuk kepentingan politik tak hanya dilakukan oleh mahasiswa UI tersebut. Nah, berikut brilio.net rangkum 4 blunder penggunaan atribut kampus oleh mahasiswa untuk kepentingan politik praktis, Kamis (8/9):

1. Mahasiswa S2 UI yang menggunakan jas almamater kampus berkampanye tolak Ahok.

Dilarang di kampus  2016 brilio.net

2. Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta juga menggunakan jas almamater untuk berkampanye tolak Ahok.

Dilarang di kampus  2016 brilio.net

3. Salah seorang mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta menyuarakan penolakan kepada Ahok dengan memakai atribut kampusnya.

Dilarang di kampus  2016 brilio.net

4. Beberapa mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) memakai atribut kampus untuk menyuarakan dukungan terhadap Probowo-Hatta di Pilpres 2014 lalu.

Dilarang di kampus  2016 brilio.net