Brilio.net - Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 akan segera dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang. Pemilu tersebut akan dilangsungkan serentak bersamaan pemilihan calon legislatif. Mendekati Pilpres 2019, kegiatan kampanye juga mulai dihentikan.

Kampanye terakhir dibatasi tanggal 13 April 2019. Debat capres dan cawapres 2019 pada Sabtu (13/4) lalu juga menjadi penanda berakhirnya masa kampanye. Debat yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta itu menjadi momen terakhir pemaparan visi misi bagi calon presiden. Setelah debat, tidak boleh diadakan kampanye dalam bentuk apapun.

Kegiatan kampanye dihentikan lantaran telah memasuki masa tenang yang berlangsung 14-16 April 2019. Yang dimaksud dengan masa tenang ini, ialah masa larangan kampanye atau masa tenang pemilu berupa larangan kampanye politik dalam bentuk apapun sebelum pemilihan presiden atau pemilihan umum atau Pemilu 2019. Masa tenang kampanye ini merupakan gagasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertujuan menghadirkan pemilu yang tentram dan damai.

Masa tenang ini diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga tertulis dalam ketentuan hukum. Seluruh partai politik dan masyarakat diimbau untuk menghormati masa tenang ini. Apabila dilanggar, akan ada sanksinya lho. Nah, apa saja sih yang ketentuan di masa tenang?

Yuk, simak penjelasannya berikut ini seperti dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Senin (15/4).


1. Dilarang memberikan janji kampanye.

masa tenang  ©merdeka.com

foto: merdeka.com


Aturan mengenai masa tenang dituliskan dalam UU Pemilu No 7/2017, Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017 dijelaskan bahwa, masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Saat masa tenang, pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota tertentu, memilih calon anggota DPD tertentu.


2. Ketentuan bagi pelanggar kampanye.

masa tenang  ©merdeka.com

foto: merdeka.com  


Bagi pelanggar ketentuan di masa tenang, akan mendapat sanksi berupa denda hingga pidana. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pada pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, dituliskan sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.


3. Kampanye di media sosial juga dilarang.

masa tenang  ©merdeka.com

foto: merdeka.com


Tidak cuma kampanye di kota-kota besar, berkampanye melalui media sosial juga dilarang lho. Ketentuan tersebut diatur dalam dalam PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018.


4. Pemblokiran akun buzzer.

masa tenang  ©merdeka.com

foto: merdeka.com


Tidak cuma dilarang, ada sanksi tegas bagi pelanggar masa tenang di media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sendiri akan mengawasi buzzer yang melakukan kampanye di masa tenang dan akan diberi sanksi tegas. Platform media yang akan diawasi dari penyalahgunaan kampanye di antaranya Twitter, Facebook, Google, Line, YouTube, sampai platform livestream seperti Bigo Live.

"Setiap orang yang melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, itu tadi, kita akan block dulu, suspend akunnya dulu," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dilansir brilio.net dari Liputan6.com.