Brilio.net - Komisi III DPR telah menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Irjen Firli terpilih karena mendapat perolehan suara terbanyak dari anggota Komisi III DPR. Sebelumnya Komisi III DPR melakukan voting untuk memilih lima pimpinan dari sepuluh orang Capim, Kamis (12/9) malam. Irjen Firli sendiri telah mendapatkan 56 suara.

Selain Irjen Firli, Komisi III DPR juga telah menentukan keempat orang lainnya yang akan mendampingi. Adapun anggota lain terdiri dari Alexander Marwata (Komisioner KPK), Nurul Ghufron (Dosen), Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar (Advokat).
Terpilihnya kelima orang ini dirasa baik oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik.

"Kita punya wakil akademisi, kita punya wakil dari penegak hukum udah lengkap lah ini," sebut politikus Partai Demokrat itu.

Namun sejak Irjen Firli mencalonkan diri menjadi calon pimpinan KPK, sosoknya pernah menuai kontroversi. Berikut beberapa kontroversi yang pernah menyangkut nama Irjen Firli seperti rangkuman brilio.net dari Merdeka.com pada Jumat (13/9).

1. Dugaan pelanggaran etik.

Irjen Firli diduga terjerat masalah etik saat menjadi Deputi Penindakan KPK. Dugaan kode etik itu lantaran bertemu dengan TGB Zainul Majdi.

Pada 13 Mei 2018, dia mengakui bertemu dengan TGB yang saat itu masih menjadi gubernur NTB. Firli mengatakan tidak mengadakan pertemuan atau mengadakan hubungan. Pertemuan tersebut dilakukan di lapangan tenis dalam kegiatan Danrem. Foto dia bersama TGB juga karena foto bersama.

Perlu diketahui, pada 2018 TGB Zainul Majdi tersangkut kasus korupsi Newmont. Pada saat itu, Irjen Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Irjen Firli langsung klarifikasi masalah tersebut. Dia menyebut saat itu TGB belum menjadi tersangka. Kasus Newmont itu kata Firli masih tahap penyelidikan dan masih mengaudit kerugian negara.

"Dan memang mohon maaf, apa salah saya bertemu orang di lapangan tenis, bertemu bukan mengadakan pertemuan, di dalam pasal 36 Pak, di situ disebutkan mengadakan hubungan dengan seseorang, tersangka atau pihak lain yang ada perkaranya di KPK, saat saya bertemu dengan TGB, TGB ini bukan tersangka dan sampai hari ini belum pernah jadi tersangka," jelas Firli.

2. Mendapat penolakan 500 pegawai KPK.

Sebanyak 500 pegawai KPK menolak pencalonan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Penolakan ini dibuat sebagai peringatan bagi Panitia Seleksi Capim KPK agar lebih selektif dalam menyaring kesepuluh capim KPK.

Pegiat Antikorupsi Saor Siagian mengatakan ratusan penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai KPK yang merasa gelisah karena masalah etik yang dialami Irjen Firli.

"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tetapi 500 (suara), barangkali ini pesan kepada Pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, terserah, tetapi itulah peran-peran yang bisa kita lakukan sebagai publik," kata Pegiat Antikorupsi Saor Siagian.

Saor mengaku data itu didapat dari Penasihat KPK M Tsani Annafari. Menurut Tsani, penolakan itu dibuat karena pegawai KPK tidak mau dipimpin oleh orang yang bermasalah seperti Irjen Firli.

3. Harta Irjen Firli.

Sebelum mencalonkan diri sebagai Ketua KPK, Irjen Firli sempat menjabat sebagai Wakapolda banten, Wakapolda Jawa Tengah, Kapolda Nusa Tenggara Barat, Kapolda Sumatera Selatan, hingga menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018.

Dari sekian banyak jabatan yang diemban, Irjen Firli memperoleh banyak kekayaan, bahkan mencapai Rp 18 M. Tercatat di Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli memiliki kekayaan sebanyak Rp 18.226.424.386.

Rinciannya, Firli memiliki 8 bidang tanah dan bangunan di Bandar Lampung dan Bekasi. Dari delapan bidang tanah itu, salah satunya tanah warisan seluar 250 meter persegi dan bangunan seluas 87 meter persegi di Bekasi. Tanah-tanah itu bernilai Rp 2,4 miliar. Firli memiliki aset tanah dan bangunan mencapai Rp 10.443.500.000.

Irjen Firli memiliki 5 kendaraan mewah, yaitu Honda Vario tahun 2007 senilai Rp 2,5 juta, Yamaha N-Max tahun 2016 senilai Rp 20 juta, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008 senilai Rp 70 juta. Toyota LCRado tahun 2010 senilai Rp 400 juta, Kia Sportage 2.0 GAT tahun 2013 senilai Rp 140 juta. Firli juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 7.150.424.386.

4. Pembelaan Irjen Firli soal harta Rp 18 miliar.

Irjen Firli Bahuri klarifikasi soal harta kekayaannya yang mencapai Rp 18 miliar. Sebelumnya, Firli sempat dipertanyakan asal muasal angka Rp18 M yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal pelaporan 29 Maret 2019.

"Ini sudah declaire ke KPK, 2018 ada (laporannya) jadi saya harus katakan saya tidak tahu berita darimana saya enggak lapor dan ini sudah 2019. Saya jamin untuk seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Sumatera Selatan (tempat Firli ditugaskan saat ini) sudah 100 persen sampaikan," jelas dia.

Selain itu, Firli juga meyakini dirinya merupakan seorang yang taat bayar pajak.
"Ini buktinya, ini juga ada PBB 2019 saya sudah bayar, istri saya sangat disiplin soal ini nilainya berapa ada semua," jelas dia.

Soal bisnis, Irjen Firli mengungkap hal itu bergerak di bidang jasa dan kesehatan. Ia mengaku bisnis ini dimiliki oleh sang istri.

"Usaha memang ada, istri saya punya PT, salon dan pijet refleksi tiap bulan bisa 3000 kepala, sekali refleksi Rp 90.000 itung saja setahun berapa (penghasilannya), jadi berapa angkanya? Bisa dihitung, bukan saya pamer, cuma menjawab saja ini, " katanya.