Brilio.net - Peristiwa pembubaran konvoi ormas yang dilakukan ormas lain di Tulungagung dan Trenggalek pada Sabtu (1/4) telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pro kontra di tingkat masyarakat pun terus melebar pada isu tentang ormas-ormas anti pancasila.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebenarnya pernah merilis data pada 2016, bahwa di Indonesia tercatat ada 254.633 ormas. Dari jumlah tersebut 287 ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, 2.477 di provinsi, 1.807 di kabupaten & kota, 62 di Kementerian Luar Negeri dan 250 ribu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dari sekian ratus ribu ormas yang berada di Indonesia, baik yang terdafar ataupun tidak, ada ormas yang memang memiliki ideologi anti pancasila. Wajar saja jika kadang timbul pertanyaan, kenapa ormas yang anti pancasila ini tidak dibubarkan saja? Menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Kamis (6/4) 5 alasan kenapa ormas anti Pancasila susah dibubarkan di Indonesia
1. Tidak terdaftar.
foto: twitter.com/Kemendagri_RI
Tidak jarang ormas yang memiliki ideologi yang anti pancasila tidak terdafar di Kemendagri dan Kemenkumham. Pasalnya kebanyakan ormas itu cukup mendaftarkannya di notaris dan tidak perlu mendaftar ke pemerintah. Mendagri mengakui banyak ormas yang tidak terdaftar, baik di kementeriannya maupun di Kemenkumham. Kemendagri mencontohkan dengan ikatan alumni perguruan tinggi maupun komunitas motor. Mereka muncul tanpa perlu akte apalagi mendaftar.
2. Mati satu tumbuh seribu.
foto:twitter.com/Kemendagri_RI
Susahnya oramas anti Pancasila dibubarkan di Indonesia juga dilatarbelakangi, dengan dibubarkan ormas yang dianggap tidak pancasilais, maka bisa dipastikan akan muncul lagi ormas dengan orang-orang yang sama dengan menggunakan nama yang berbeda. Bisa saja pemerintah membubarkan suatu ormas, namun Mendagri menganggap nantinya tak lama kemudian pasti akan ada ormas dengan nama lain tapi dengan orang yang sama.
3. Jaminan konstitusi.
foto: twitter.com/Kemendagri_RI
Pemerintah juga tak bisa semena-mena melarang keberadaan ormas. Kesulitan membubarkan ormas ini karena adanya jaminan konstitusi yang memberi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Prinsip kebebasan atau kemerdekaan berserikat ini ditentukan dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Karenanya saat ini Mendagri mendorong adanya revisi Undang-Undang (UU) Ormas. Memang sebagai warga negara, setiap orang berhak berserikat termasuk mendirikan ormas. Namun proses pendirian ormas nantinya akan diatur lebih ketat ditambah adanya ruang bagi pemerintah untuk membekukan hingga membubarkannya.
4. Harus ada bukti pelanggaran hukum.
foto: twitter.com/Kemenkumham_RI
Mendagri mengatakan pendaftaran organisasi masyarakat ke Kemendagri dan Kemenkumham memang terbilang sangat mudah, tetapi untuk membubarkan harus melalui prosedur yang panjang. Harus ada tahapan peringatan, teguran dan lain-lain. Belum lagi jika ormas tersebut dianggap memiliki aliran yang sesat, maka kejaksaan harus terlibat di dalamnya.
Mendagri mengatakan ormas bisa ditindak bila ada pelanggaran hukum atau merupakan aliran sesat. Jika ada masalah hukum maka akan diserahkan ke kepolisian, sedangkan jika dianggap sebagai aliran sesat maka akan ditangani oleh Kejaksaan.
5. Harus menunggu laporan.
Mendagri menuturkan Pemerintah dan aparat baru bisa memproses pembubaran jika didahului oleh laporan dari masyarakat. Harus ada pengaduan dan harus ada laporan masyarakat. Akan tetapi, keputusan bahwa sebuah ormas dikategorikan sebagai terlarang atau dibubarkan tentu tidak bisa hanya dari laporan masyarakat, melainkan memerlukan kajian bersama Polri, Jaksa Agung, dan Badan Intelijen Negara.
Jadi, kini kamu sudah tau kan, kenapa ormas yang tidak pancasilais tetap bisa bercokol dan susah dibubarkan di tanah air ini?