Brilio.net - Belum lama ini, netizen tengah dihebohkan dengan aksi perundungan atau bullying yang dilakukan kepada seorang bocah. Dari video yang kini telah viral itu, terlihat bahwa seorang bocah berusia 12 tahun yang sedang berjualan Jalangkote, minuman khas Sulawesi, diganggu oleh sekelompok pemuda.
Beredarnya video bullying itu dengan cepat di dunia maya lantas membuat polisi pun bergerak sigap. Alhasil, pelaku pembullyan yang mana berjumlah 8 orang pun dengan segera tertangkap oleh pihak kepolisian.
Di samping membuat banyak orang merasa geram terhadap pelaku, aksi perundungan terhadap bocah penjual jalangkote tersebut pun tak pelak membuat masyarakat iba. Dilansir dari Liputan6, diketahui bahwa seusai viral, bocah tersebut lalu mendapatkan banyak hadiah.
Dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, berikut sederet fakta terbaru dari kasus perundungan yang terjadi pada penjual jalangkote di Sulawesi Selatan, Selasa (19/5).
1. Diberi beasiswa oleh Sekretaris Pribadi Menhan.
foto: freepik.com
Sekretaris Pribadi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Rizky Irmansyah diketahui turut mengawal kasus bullying tersebut ke ranah hukum. Tak hanya itu, ia juga akan memberikan bantuan pendidikan kepada bocah tersebut hingga lulus SMA.
"(Rizky) menghubungi saya yang kebetulan berada dekat dengan Kabupaten Pangkep untuk meminta ada tim di sekitar lokasi yang bisa memastikan bahwa pelaku ditangkap. Selain itu ada beasiswa hingga lulus SMA. Dan ini bantuan pribadi," ujar Ainan Adnan, salah satu rekan Rizky Irmansyah.
2. Diberi sepeda.
foto: Twitter/@Pakaluru_MKS
Tak cuma mendapat bantuan dari Sekretaris Pribadi Menteri Pertahanan, ia juga mendapat sebuah sepeda dari relawan. Harapannya, sepeda tersebut bisa digunakan untuk untuk membantu bocah 12 tahun tersebut berjualan jalangkote.
3. Tetangga beri bantuan uang.
Viralnya aksi pembullyan itu, membuat tetangga-tetangga lalu bersimpati dengan memberikan bantuan berupa uang kepada bocah tersebut.
4. Polisi memeriksa 8 pelaku.
foto: liputan6.com
Polisi kini sedang memeriksa 8 pelaku. Seluruh pelaku tengah diamankan di Mapolres Pangkep.
"Mengamankan pelaku Firdaus beserta rekan-rekan pelaku. Menghubungi SPKT Polres Pangkep untuk menjemput pelaku bersama rekannya dan diamankan di Mapolres Pangkep," ungkap Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan.
5. Pelaku akan dikenai pasal UU Perlindungan Anak.
foto: citizen.org
Ibrahim Tompo berujar bahwa Firdaus, pelaku yang berkontak fisik dengan bocah penjual jalangkote akan terkena pasal 80 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP. Sementara ketujuh temannya akan dikenakan Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak karena berperan untuk merekam, menyebarkan, membiarkan atau membantu melakukan perundungan tersebut.
"Pasal yang dikenakan untuk pelaku penganiayaan atas nama Firdaus yaitu Pasal 80 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP," ucapnya.
Recommended By Editor
- Sikap bijak 5 seleb saat anaknya jadi korban body shaming
- Viral video perundungan bocah penjual jalangkote, pelaku ditangkap
- Ini dampak negatif dari korban body shaming
- Fitur baru Instagram ini bisa lawan bullying, keren
- Kak Seto sarankan sekolah bentuk satgas antibulliying
- 6 Drama Korea tentang bullying ini menguras emosi