Brilio.net - Kasus pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma terhadap suami dan anak tirinya, sempat menggemparkan publik. Aksi pembunuhan yang dibantu oleh sang anak Geovani Kelvin itu menjadi kasus yang terus diikuti sampai sekarang.

Perlakuan keji Aulia Kesuma dan anaknya itu diketahui pertama kali ketika adanya penemuan dua mayat dalam keadaan hangus di dalam mobil di Jalan perlintasan Cidahu-Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, pada 25 Agustus 2019 lalu.

Jenazah yang ditemukan itu adalah Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Keduanya ternyata dibunuh oleh Aulia Kesuma, istri Edi sekaligus ibu tiri Dana.

Kasus ini pun langsung ditangani dan dibawa ke ranah hukum. Dilansir brilio.net dari liputan6.com, sidang perdana terdakwa Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (10/2) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus pembunuhan ini akhirnya memasuki babak akhir sidang kasus pembunuhan yang melibatkan keduanya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Hakim membacakan putusan terhadap Aulia dan Geovani. Akhirnya vonis hukuman mati pun diputuskan, atas terbuktinya perbuatan keji Aulia dan Geovani. Berikut kelanjutan kasus pembunuhan oleh Aulia Kesuma dan anaknya seperti dilansir brilio.net dari liputan6.com, Selasa (16/6).

1. Divonis hukuman mati.

Liputan6.com/Herman Zakharia  2020 brilio.net

foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin pada Senin (15/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aulia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

2. Tidak ada yang dapat meringankan kasus tersebut.

merdeka.com/Arie Basuki  2020 brilio.net
foto: merdeka.com/Arie Basuki

Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Hakim juga menuturkan jika unsur pembunuhan terencana telah terpenuhi. Terdakwa melakukan pertemuan terlebih dahulu untuk membahas rencana pembunuhan terhadap korban.

"Perbuatan terdakwa adalah sengaja, bahkan kurang puasnya terdakwa membakar dua orang yang telah tidak bernyawa itu," kata Hakim Ketua Suharno di persidangan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa Aulia Kesuma sangat tercela dan tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tak berprikemanusiaan. Sementara itu, Hakim tak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa.

"Hal meringankan tak ada," lanjutnya.

3. Tiga pembantu Aulia Kesuma didakwa lebih ringan.

merdeka.com/Iqbal Nugroho  2020 brilio.net

foto: merdeka.com/Iqbal Nugroho

Kasus pembunuhan itu juga melibatkan tiga pembantu Aulia Kesuma, yakni Karsini alias Tini (43), Rody Syaputra Jaya Mps alias Rody (36), dan Supriyanto alias Alpat (20). Ketiganya didakwa karena telah memberikan sarana terhadap Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert, Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng dalam melakukan pembunuhan berencana.

Jaksa JPU Sigit Hendradi dalam persidangan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020) menuturkan, ketiga pembantu Aulia itu didakwa dengan pasal yang lebih ringan ketimbang empat terdakwa lainnya yang berperan sebagai eksekutor. Ketiganya didakwa dengan Pasal 340 jo 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 338 jo 56 ke-2 KUHP.

"Kalau itu kan membantu melakukan, jadi ada keringanan, tidak sampai maksimal pidana mati," kata Sigit.

4. Berniat naik banding hingga grasi ke presiden.

Majelis Hakim telah membacakan putusan terhadap kasus Aulia Kesuma, yakni hukuman mati. Namun pihak terdakwa merasa putusan tersebut dinilai terlalu berat. Mereka pun siap mengajukan banding hingga grasi ke Presiden Joko Widodo.

Hal itu sebagaimana dinyatakan Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6).

"Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan. Naik banding, kasasi, peninjauan kembali, dan terakhir kita akan minta grasi ke Presiden Indonesia, karena ini sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," kata Firman, dikutip dari Merdeka.

5. Keluarga mendiang siap mengasuh anak Aulia Kesuma.

Sebagai Kuasa Hukum terdakwa I dan II, lanjut Firman, hukuman mati seharusnya sudah tidak diberikan dan upaya keterangan yang meringankan juga sudah dijelaskan saat pleidoi.

"Kemudian yang paling penting Ibu Aulia dengan almarhum (Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili) itu ada kehidupan yang namanya anak. anak yang berusia 4 tahun yang sekarang tidak tahu akan asuh oleh siapa. anak yatim dan mungkin sekarang akan piatu. kalau ibu Aulia sendiri dihukum sangat berat sekali," tuturnya.

Tanggapi hasil vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim terhadap dua terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, keluarga Almarhum Edi Chandra Purnama pun angkat bicara. Mereka siap menjamin kehidupan Reyna anak dari Aulia dan Almarhum Edi yang masih empat tahun, dikutip dari Merdeka, Senin, (15/6).

"Reyna itu anak dari Aulia Kesuma dengan Pak Edi Candra. usianya masih 4 tahun dan masih di bawah umur. Nah itu, saya sangat keberatan pengacara itu selalu membawa apa hal-hal yang tidak sama sekali belum kami lakukan dan dia hanya menduga-duga," sambungnya.