Brilio.net - Tindakan tidak wajar dilakukan seorang ibu warga Duren Sawit, Jakarta Timur bernama Neneng Komalasari. Wanita 46 tahun ini membiarkan anaknya berinisial RH (16) disetubuhi oleh pacarnya hingga hamil.

Mirisnya, aksi berhubungan badan yang dilakukan putri kandung dengan pacarnya ini bahkan direkam dengan kamera ponsel oleh Neneng, dengan alasan untuk memenuhi kepuasan dirinya. Kini, Neneng hanya bisa meratapi nasib. Atas tindakannya, ia ditetapkan sebagai tersangka serta dikenai hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Neneng dikenakan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.

Berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (22/5), kronologi aksi suruh dan rekam anak berhubungan intim.

1. Merekam kejadian di kos.

kronologi aksi ibu rekam anak hubungan intim © pixabay.com

foto: pixabay.com

Seorang ibu di Jakarta Timur bernama Neneng Komala Dewi (46) tega menyuruh anaknya berinisial RH (16) bersetubuh dengan kekasihnya. Tidak ada rasa marah, Neneng justru mendatangi indekos pacar anaknya di Bekasi guna merekam keduanya saling berhubungan badan.

"Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dilansir dari liputan6.com.