Brilio.net - Media sosialtentu bukanlah 'mainan' baru lagi bagi masyarakat Indonesia. Namun jika tidak digunakan dengan bijak, media sosial justru bisa menjadi bumerang bagi penggunanya.
Beberapa orang pernah harus berurusan dengan polisi hingga masuk penjara gara-gara perilaku di media sosial. Mereka menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten kebencian, hingga menghina orang-orang penting di Indonesia.
Berikut 5 orang yang pernah diciduk gara-gara bikin meme di media sosial, seperti brilio.net rangkum dari berbagai sumber.
1. Imelda Syahrul.
foto: dok. istimewa
Seorang office boy bernama Imelda Syahrul harus berurusan dengan aparat hukum setelah membuat meme seorang polisi yang sedang bertugas pada 5 November 2015.
Pria asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut mengedit foto Bripda Aris yang sedang bertugas diberi tambahan kacamata pink dan kata-kata sindiran yang menyudutkan anggota polisi lalu lintas.
Bripda Aris yang merasa dilecehkan akhirnya membuat laporan resmi. Setelah itu, Imelda sempat ditangkap, namun tidak sampai ditahan. Dia sempat dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan atau denda Rp 2.000.000.000.
Beruntung pria 24 tahun itu bebas setelah mengajukan permohonan maaf tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
2. Burhanudin.
foto: dok. istimewa.
Burhanudin, seorang santri di pesantren Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur harus diamankan Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur pada 9 Juni 2017.
Pemuda 20 tahun itu diciduk setelah membuat gambar meme yang kontennya menghina pemerintah, termasuk Presiden Jokowi. Burhanudin mengunggah meme-meme itu lewat akun Facebooknya.
Beberapa tokoh dibuat lakon, mulai dari petinggi Polri hingga kepala negara. Bahkan wajah mirip Presiden Jokowi digambarkan sebagai penambal ban.
Santri pesantren itu sempat diperiksa intensif di Mapolda Jatim. Dia dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 200u tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Haidar.
foto: dok. istimewa
Kasus penghinaan pejabat negara lewat meme juga dialami Haidar. Pria asal Bangil, Pasuruan ditangkap Polda Jawa Timur pada 9 Oktober 2017 setelah memposting meme penghinaan melalui Instagram.
Di Instagramnya, Haidar memposting meme dengan caption bermuatan sara, menyasar suatu suku, ras, agama tertentu hingga menghina presiden dan pejabat negara.
Haidar mengaku dia membuat meme tersebut sebagai spontanitas dan bentuk mengkritik pemerintahan. Akibat perbuatannya, Haidar pun dijerat pasal 28 ayat 2 pasal 45A ayat 2 undang-undang ITE. Juga dijerat pasal 207 KUHP dan pasal 208 KUHP.
4. Ropi Yatsman.
foto: merdeka.com
Sebelum Haidar, seorang pria bernama Ropi Yatsman juga diciduk setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ropi menggunakan akun dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk memposting konten bernada kebencian kepada pemerintah. Ia juga sebagai admin dari akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok.
Pria 35 tahun itu terbukti melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gara-gara perbuatannya, Ropi divonis 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
5. Dyan Kemala Arrizzqi.
foto: merdeka.com/instagram@dazzlingdyann
Yang terbaru, seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyan Kemala Arrizzqi ditangkap karena diduga menyebarkan meme ketua DPR, Setya Novanto.
Dyan ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang pada Selasa, (31/10) sekitar pukul 22.00. Barang bukti yang dibawa serta adalah satu tablet Samsung, satu simcard Simpati, dan satu memory card.
Salah satu meme yang disebar Dyan melalui akun Instagram adalah foto Novanto yang dibuat mirip karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises yang juga menggunakan masker.
Atas perbuatannya, Dyan pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Beruntung, pada Rabu (1/11), Dyan dibebaskan pihak kepolisian.
Recommended By Editor
- Pengacara: Ada 60 meme Setnov yang dijadikan bahan olokan
- Sungguh malang wanita ini, diperkosa di tepi jalan tak ada yang peduli
- Belajar kasus di luar negeri, benarkah bedak bayi sebabkan kanker?
- 6 Fakta pesta gay di Harmoni yang digerebek Polisi, 51 orang ditangkap
- Seluruh akun email Yahoo telah diretas, kasus terbesar dalam sejarah