Brilio.net - Proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur telah menjadi sorotan publik sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019. Rencana ambisius untuk memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan ini ditargetkan selesai pada tahun 2024, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan kedua Jokowi.

Namun, Jokowi baru-baru ini mengabarkan bahwa pembangunan IKN mengalami kemunduran dari jadwal yang telah direncanakan. Mundurnya pembangunan di IKN juga menyebabkan rencana Jokowi untuk berkantor di IKN, yang diagendakan mulai Juli ini, tertunda.

Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran di masyarakat mengenai kelanjutan proyek tersebut. Menanggapi situasi ini, Presiden Jokowi telah memberikan pernyataan untuk menjelaskan penyebab tertundanya pembangunan.

Dalam penjelasannya, Jokowi menekankan bahwa faktor cuaca, khususnya curah hujan yang tinggi, menjadi penyebab utama tertundanya proses pembangunan. Meski begitu, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan proyek ini meskipun menghadapi berbagai tantangan.

Lebih lengkapnya, berikut pembelaan Presiden Jokowi terkait mundurnya pembangunan di IKN, yang dirangkum brilio.net dari Antaranews, Kamis (18/7).

1. Curah hujan ekstrem sebagai hambatan utama.

Jokowi menjelaskan bahwa curah hujan yang sangat tinggi di lokasi pembangunan IKN menjadi kendala signifikan. Intensitas hujan yang ekstrem membuat tanah menjadi sangat basah dan licin, sehingga menyulitkan pengoperasian alat-alat berat dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Menurutnya, hal ini memang wajar terjadi dalam sebuah pembangunan proyek besar.

"Kemarin memang targetnya kan Juli, tetapi kan lihat ke IKN, tiap hari hujan terus, hujan deras banget. Jadi memang pekerjaan banyak yang mundur, dan itu biasa dalam proyek besar," beber Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (16/7).

2. Tidak mungkin bisa selesai dalam waktu singkat.

Pembelaan Jokowi mundurnya IKN © berbagai sumber

foto: Instagram/@ikn_id

Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak berekspektasi lebih terkait wajah IKN saat upacara 17 Agustus 2024. Pasalnya, pada hari kemerdekaan mendatang, progres pembangunan IKN baru mencapai 15 persen.

Dia menegaskan kembali bahwa IKN adalah sebuah mimpi jangka panjang. Proyek besar tersebut bukan dibangun dalam 2-3 tahun. Pembangunan itu mungkin bisa selesai dengan kurun waktu 15-20 tahun.

"IKN itu kan bukan dibangun 2 tahun, 3 tahun, ini sebuah mimpi besar jangka panjang, proyek jangka panjang. Mungkin 15-20 tahun, jadi jangan membayangkan, kita upacara 17 Agustus itu sudah jadi semuanya," bebernya.

3. Air dan kelistrikan di IKN dalam proses persiapan.

Jokowi menegaskan air dan kelistrikan di IKN dalam proses persiapan. Persiapan ini, terang Jokowi, memerlukan waktu.

"Ya kan, kemudian juga airnya juga dalam proses disiapkan, listriknya juga sebentar lagi masuk. Listriknya sudah ada, tapi untuk masuk ke ruang-ruang yang ada kan perlu waktu," terang Jokowi.

4. Masih butuh investor.

Pembelaan Jokowi mundurnya IKN © berbagai sumber

foto: YouTube/MBAH MIN BPN

Mantan Wali Kota Solo ini menjelaskan, pemerintah tengah mengejar minat investasi tersebut dari para investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya digunakan untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan.

"(Investasi) Itu yang sedang kita kejar. Kalau pemerintah kan kewajiban (pembangunannya) dari gedung-gedung pemerintahan Istana Presiden, Wakil Presiden. Dan oleh karena itu 100 persen dari APBN," jelasnya.

5. Memberikan insentif pada pelaku usaha.

Guna mempercepat investasi, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Perlu diketahui bahwa pemberian insentif pada pelaku usaha dilakukan dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha (HGU) diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

Menurut Jokowi, aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk HGU lahan hingga 190 tahun di IKN bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.