Brilio.net - Tak dapat dipungkiri, media sosial telah menjadi bagian dari penyebaran informasi yang sangat masif. Media sosial kerap kali menjadi medium beropini, mengkritik hingga menuangkan keluh kesah. Bijak bermedia sosial kerap dikampanyekan banyak kalangan.

Beberapa sosok di Indonesia pernah bermasalah dengan postingannya di media sosial, bahkan sempat dilaporkan hingga menjadi tersangka. Siapa saja mereka? Berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/11).

1. Ahmad Dhani.

Cuitan © 2017 brilio.net

foto: Instagram/@ahmaddhaniprast

Pada 28 November, pentolan grup band Dewa, Ahmad Dhani Prasetyo menjadi tersangka kasus ujaran kebencian atas kicauannya di Twitter. Kasus ini bermula dari laporan Jack Lapian, pendiri BTP Network pada 6 Maret 2017.

Kombes Pol Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Jakarta Selatan melakukan gelar perkara kasusnya pada 23 November 2017. Diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017. Kicauan itu dianggap bernuansa hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Esoknya, Dhani meminta maaf melalui akun Twitter-nya.

2. Ade Armando.

Cuitan © 2017 brilio.net

foto: Merdeka.com

Dosen komunikasi FISIP Universitas Indonesia Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ade terjerat kasus dugaan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena postingannya di Twitter dan Facebook. Ade Armando dilaporkan Johan Kahn, yang mempermasalahkan kata-kata soal Tuhan dalam akun Facebook dan Twitter Ade.

3. Jonru.

Cuitan © 2017 brilio.net

foto: Merdeka.com

Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 September lalu. Jonru terjerat kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Muannas Al Aidid.

4. Acho.

Cuitan © 2017 brilio.net

foto: Instagram/@muhadkly

Curhat di media sosial, komika Muhadkly Acho ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik pada 6 Agustus lalu. Acho dilaporkan pihak pengelola terkait tulisan di blog dan media sosial miliknya yang dinilai mencemarkan nama baik Apartemen Green Pramuka.

Acho mempertanyakan komitmen pengelola menyediakan ruang terbuka hijau, hal itu seperti yang dijanjikan pengelola di brosur serta website.

5. MHS.

Cuitan © 2017 brilio.net

foto: Instagram/@nafaurbach

MHS (19), pemilik akun Instagram @sofyanyahya129 dan @hassanharis yang berkomentar 'loli' di postingan berita Line Today ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. MHS ditahan dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahub 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain berkomentar di media sosial, MHS mengirimkan pesan tidak senonoh ke akun Instagram Nafa Urbach.