Brilio.net - Kini masker menjadi kebutuhan wajib di masa pandemi. Di awal pandemi, masker sempat sulit didapatkan dan harganya sempat menjadi mahal dan cenderung nggak wajar. Namun kini masker sudah sangat mudah didapatkan karena di jual di mana saja, bahkan sudah banyak dan harganya murah.
Namun hal ini malah membuat Kemenkes RI mengimbau masyarakat, karena kini mulai beredar masker medis palsu di pasaran. Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Selasa (6/4), beberapa waktu belakangan mulai muncul isu beredarnya masker medis palsu yang tidak sesuai standar kesehatan. Masker yang tidak sesuai standar akan membuat penggunanya beresiko tertular virus lebih mudah.
Plt Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM, dalam konferensi persnya menjelaskan, kini masyarakat dituntut untuk lebih berhati-hati dalam memilih masker. Pasalnya beredar masker palsu yang membuat virus semakin rentan menulari pengguna masker palsu.
Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (6/4), ini dia berbagai fakta dari masker medis palsu yang kini beredar agar kamu makin waspada dan bisa mengetahui perbedaanya.
1. Pakai masker sesuai jenis dan fungi.
foto: unsplash.com
Dikutip dari Liputan6, Drg. Arianti menjelaskan jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator. Masker bedah berbahan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS)
Masker medis sendiri adalah masker yang memiliki tiga lapisan dan penggunanya harus menutuoi hidung dan mulut secara sempurna. Lain halnya dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95. Masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete / charge polypropylene karena biasa digunakan oleh tenaga kesehatan dan pasien positif Covid-19.
2. Yang disebut masker palsu.
foto: unsplash.com
Menurut Arianti, yang dikatakan masker palsu adalah masker yang bukan masker non medis namun dikatakan masker medis. Masker juga bisa dikatakan palsu jika memakai merek masker medis namun bukan berasal dari pabrik merek tersebut.
"Terkait peredaran masker palsu, mungkin kita harus menyampaikan bahwa kita harus memastikan, apakah benar masker palsu atau memang masker yang dibuat tapi peruntukannya memang tidak sesuai," ujar Arianti seperti yang dikutip dari Liputan6.com
"Kalau misalnya merek masker buatan PT A, kemudian ada yang membuat lagi merek yang sama. Padahal itu bukan pabrik yang memproduksi sebenarnya, maka itu disebut palsu," lanjut Arianti.
3. Perbedaan masker respirator untuk medis dan bidang industri.
foto: unsplash.com
Masker palsu yang ditemukan beredar di pasaran adalah masker respirator jenis N95 dan KN95 yang sering digunakan oleh tenaga kesehatan menangani pasien COVID-19, dan tentu berbahaya bagi tenaga medis.
Arianti Anaya memaparkan, masker jenis N95 dan KN95 juga sebenarnya digunakan di bidang industri. Namun spesifikasi masker respirator untuk medis dan untuk bidang industri itu sangat berbeda.
"Misalnya, masker N95 dan KN95 ini juga digunakan di industri pengecatan, industri pertambangan, industri perminyakan yang memang mereka harus menggunakan masker untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi dan lain-lain," jelas Arianti seperti yang dikutip dari Liputan6.com
"Tetapi tentunya ini bukan masker yang N95 dan KN95 yang diperuntukkan untuk medis," Tambah Arianti
4. Standar masker medis yang boleh beredar di pasaran.
foto: unsplash.com
Spesifikasi standar untuk masker medis memiliki filtrasi bakteri lebih baik sehingga efektif mencegah paparan bakteri, virus, dan kuman. Arianti Anaya juga menjelaskan harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen. Bahkan ada yang 98 sampai 100 persen.
"Biasanya yang (penyaringan bakteri) sampai 100 persen untuk N95 ya. Itu harus mempunyai efisiensi penyaringan bakterinya lebih tinggi lagi,"katanya.
Masker medis yang diproduksi harus memenuhi persyaratan, mutu keamanan, dan manfaat agar bisa mendapatkan izin edar dari Kemenkes. Sebelum beredar di pasaran, masker juga harus lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Particle Filtration Efficiency (PFE), dan breathing resistance.
"Semuanya itu adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencegah masuknya droplet (percikan) dan mencegah penularan virus juga bakteri. Tentunya, untuk melindungi kita tertularnya virus Corona," tutur Arianti seperti yang dikutip dari Liputan6.com
5. Ada 996 masker medis layak edar yang tersebar di Indonesia.
foto: unsplash.com
Di Indonesia sendiri kini ada 996 masker medis yang layak edar dan sudah mendapatkan izin Kemenkes. Selain memberikan izin edar masker medis, Kemenkes juga terus memantau masker yang beredar, agar mencegah beredarnya masker medis palsu.
"Saat ini Indonesia sudah mampu mengisi kebutuhan masker dalam negeri. Sudah ada 996 masker medis yang mendapatkan izin edar Kemenkes, yang terdiri atas masker bedah, N95, dan KN95," kata Arianti, seperti yang dikutip dar Liputan6.com
Yang disebut masker tidak sesuai dengan peruntukannya, kata Arianti, misal, masker yang bersangkutan sebenarnya bukan masker untuk instansi kesehatan namun dikatakan sebagai masker medis untuk instansi kesehatan.
6. Cara mengetahui dan melaporkan masker palsu.
foto: unsplash.com
Arianti Anaya menyamapaikan bahwa cukup sulit membedakan masker N95 versus masker KN95 untuk keperluan medis dan non medis. Sebab, masker N95 dan KN95 juga digunakan dalam bidang lain, seperti industri pengecatan, pertambangan, dan perminyakan.
"Untuk masker KN95 dengan masker N95 untuk kebutuhan medis dan non medis secara fisik ini sulit dibedakan. Kalau melihat sekarang di lapangan ya banyak sekali yang mirip keduanya," ujar Arianti.
Bagi masyarakat dan tenaga kesehatan yang ingin membeli masker medis, bisa membedakan dari izin edar masker tersebut melalui website resmi infoalkes.kemkes.go.id.
"Buat tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Izin edar ini tercantum di dalam kemasannya atau kalau ingin memastikan juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata dia.
Bagi warga atau masyarakat yang memang memiliki kecurigaan terhadap masker medis, mereka bisa melaporkan ke website pelaporan Kemenkes yang resmi yang sudah disiapkan untuk menampung pelaporan terkat beredarnya masker palsu.
"Atau bila masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, maka diminta bisa segera melapor. Kami punya jalur ewatch.alkes.kemkes.go id. Itu bisa melalui pengaduan atau melalui halo Kemkes 1500567," ujarnya.
Recommended By Editor
- Efektifkah masker kain untuk cegah corona? Ini penjelasannya
- Ini umur virus corona menempel di masker & cara membersihkannya
- 4 Kesalahan sering dilakukan saat memakai masker, wajib dihindari
- 5 Cara mencuci masker kain secara benar agar bebas bakteri
- Masker kain hanya untuk dipakai maksimal 4 jam, ini penjelasan ahli