Brilio.net - Lagi, pesta gay digerebek polisi di sebuah ruko di daerah Jakarta Pusat. Untuk kesekian kalinya, penggerebekan pesta gay yang dilakukan oleh pihak yang berwajib ini mengamankan 51 orang. Sebelumnya, di bulan Mei lalu pihak kepolisian juga menggerebek pesta gay di sebuah ruko Kelapa Gading dan mengamankan 141 pria.

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 51 orang dalam pesta gay di tempat T1 Sauna di kawasan Ruko Plaza Harmoni Blok A Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat malam (6/10). Penggerebekan ini tentu saja langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial. Namun ternyata ada beberapa fakta yang baru saja terungkap. Berikut fakta-fakta seputar pesta gay yang dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Minggu (8/10).


1. Lokasi pesta gay selalu berkedok tempat spa & gym.

Lokasi penggerebekan pesta gay ini berada di kawasan Ruko Plaza Harmoni yang merupakan tempat spa & gym. Namun, ruko ini tidak memiliki plang dan bagian luar lantai dua dan tiga tertutup kaca gelap sehingga bagian dalam sama sekali tak bisa dilihat dari luar.

Sama seperti penggerebekan pesta gay sebelumnya di bulan Mei lalu. Lokasi pesta gay yang mengamankan 141 pria ini juga berada di tempat spa & gym di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading.


2. Tarif di bawah Rp 200 ribu dan dapat fasilitas.

Bagi pengunjung yang ingin mengikuti pesta gay ini, diwajibkan membayar Rp 165 ribu dan sudah termasuk dapat kontrasepsi dan pelumas.

Sementara penggerebekan pesta gay di bulan Mei lalu, tarifnya Rp 185 ribu. Namun dengan tarif yang lebih mahal ini, pengunjung bisa menggunakan fasilitas lantai 1 untuk fitnes, lantai 2 untuk pertunjukan menari tanpa busana dan lantai 3 untuk fasilitas spa para homoseksual.


3. Pengunjungnya ada yang WNA.

Dari 51 pengunjung yang diamankan, di antaranya ada 7 Warga Negara Asing (WNA). Ketujuhnya itu ada yang dari China, Thailand, Singapura dan Malaysia. Mereka semua digelandang ke Polres Jakarta Pusat untuk selanjutnya didata dan diperiksa.


4. Tersangka masih buron dan masuk DPO.

Penggerebekan ini telah menetapkan 6 orang tersangka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Namun salah satu tersangka berinisial HI yang merupakan pemilik tempat berhasil kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


5. Tersangka punya peran masing-masing.

Jajaran Kepolisian Resor Jakarta Pusat menetapkan enam tersangka sebagai penyedia pesta gay. Keenam tersangka ini juga memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai pemilik spa & gym, karyawan, penyedia barang seperti kontrasepsi dan mainan seks serta pengelola tempat.


6. Ancaman 6 tahun penjara.

Seperti brilio.net kutip dari AntaraNews, Minggu (8/10), menurut Kombes Pol R. Argo Yuwono, para tersangka diancam dengan pasal 30 junto pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.