Brilio.net - Sidang perdana kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet digelar Kamis (28/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna yang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan warna oranye, ditemani keluarganya, termasuk sang putri Atiqah Hasiholan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni itu dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Ada sejumlah fakta yang terungkap di sidang kali ini.
Berikut fakta-fakta gelaran sidang perdana kasus penyebaran hoaks mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet dikutip dari liputan6, Kamis (28/2).
1. Tokoh-tokoh terkenal disebut dalam dakwaan.
foto: liputan6
Sejumlah nama tokoh terkenal disebut di sidang dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Mereka adalah Capres Prabowo Subianto, akademisi Rocky Gerung, aktivis buruh Said Iqbal, politisi Fahri Hamzah, hingga Amien Rais.
Ratna mengakui bertemu dengan para tokoh itu dan kepada mereka dia menceritakan sebab kondisi yang dialaminya. Ratna mengaku dianiaya di halaman Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Penuturan Ratna itu kemudian direspons sejumlah tokoh dengan mengunggah potret kondisi wajah Ratna Sarumpaet yang lebam.
Padahal, kondisi tersebut adalah karena tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau tarik muka (pengencangan kulit muka). Ratna dioperasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika dan menjalani rawat inap pada 21-24 September 2018.
2. Ratna berkali-kali kirim pesan ke Rocky Gerung.
foto: liputan6
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya pesan singkat yang dikirim Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung.
"Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekitar pukul 20.43 WIB terdakwa juga mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak kepada saksi Rocky Gerung melalui Whatsapp dengan pesan: '21 September 2018 jam 18.50 WIB. area bandara Bandung' dan pukul 20.44 WIB dengan pesan: 'Not For Public'," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Kemudian, sambung dia, pada Rabu 26 September 2018 sekitar pukul 22.24 WIB, Ratna Sarumpaet kembali mengirim berita kepada Rocky Gerung dengan pesan, 'sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang. Tak sepedih kitab terkoyak ditangan kanan manganga'.
Lalu pada pukul 22.32 WIB, Ratna juga mengirim beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak dengan pesan, 'Hari ke 5'.
"Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 September 2016 sekitar pukul 16.30 WIB. Terdakwa mengirim lagi berita kepada saksi Rocky Gerung dengan pesan: 'Hei Rocky negerinya makin gila dan hancur need badly :).'
Dan pukul 16.33 WIB dengan pesan: 'Need you badly', pukul 16.36 WIB dengan pesan: 'Pasti kamu bahagia sekali di sana ya. Penghormatan pada alam, bless you'.
Pada Jumat 28 September 2018 pukul 19.22 WIB, sambung jaksa, Ratna Sarumpaet kembali mengirim lagi melalui Whatsapp bebarapa foto wajah yang lebam dan bengkak kepada Rocky Gerung, "Dengan pesan: Day 7th."
3. Foto lebam diambil saat rawat inap.
foto: liputan6
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ratna mengambil foto wajahnya yang lebam saat menjalani rawat inap setelah menjalani operasi perbaikan muka (facelift) atau tarik muka (pengencangan kulit muka). Operasi dilakukan pada Jumat, 21 September 2018 di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna Sarumpaet ditempatkan di ruang perawatan kamar B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak Jumat, 21 September 2018 sampai dengan Senin 24 September 2018. "Bahwa selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisl lebam dan bengkak akibat tindakan medis dengan menggunakan handphone merk Iphone. Setelah selesai menjalani rawat inap. Pada hari Senin tanggal 24 September 2018, terdakwa pulang ke rumah," kata jaksa.
Di dalam perjalanan, Ratna mengirim beberapa foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak tersebut melalui WhatsApp-nya kepada saksi Ahmad Rubangi. Saksi Ahmad kemudian menanggapi foto tersebut dengan membalas pesan 'Ya Allah, Kak sampai begitu.'
Ratna pun membalas. "Dipukulin 2 laki-laki," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, sesampainya di rumah, Ratna meminta Ahmad Rubangi untuk memanggil saksi Saharudin dan saksi Makmur Julianto alias Pele masuk ke kamar. Ratna Sarumpaet lalu bercerita sambil menangis bahwa dipukuli orang dengan menunjukkan wajah lebam dan bangkak.
4. Ratna Sarumpaet mengakui bersalah.
foto: liputan6
Usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, Ratna Sarumpaet bersuara. "Saya mengerti, walaupun saya merasa ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan fakta," ujar Ratna Sarumpaet.
Hakim kemudian memberikan waktu kepada Ratna Sarumpaet untuk menyampaikan kembali apa yang ingin diungkapkan. "Sebenarnya tidak dalam kontek materi kasusnya, tapi saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang berhadapan dengan pengadilan, bahwa pengalaman saya sejak ditangkap dan apa yang saya ketahui, saya memang betul melakukan kesalahan," ungkap Ratna Sarumpaet.
5. Menganggap ada unsur politis di kasusnya.
foto: liputan6
Meski mengakui telah melakukan kesalah, Ratna juga menganggap kasusnya ini bernuansa politis. "Saya hanya ingin mengatakan saya salah, tapi sebenarnya yang terjadi di lapangan dan proses penyidikkan, saya sadar ini politik, saya berharap kalau dipenjara karena pengadilan ini tidak apa, bahwa segalanya di atas hukum, bukan kekuasaan," sebut Ratna Sarumpaet di hadapan sidang.
6. Minta jadi tahanan kota.
foto: liputan6
Selain itu, Ratna meminta Majelis Hakim Penagadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengalihkan status penahanannya dari tahanan Polda Metri Jaya menjadi tahanan rumah atau kota.
Permohonan tersebut disampaikan Ratna melalui tim pengacaranya ke majelis hakim persidangan, usai pembacaan berkas dakwaan di PN Jakarta Selatan "Bahwa kami mengajukan jenis pernahanan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata pengacara Ratna Sarumpaet.
Selain itu, dalam permohonan tersebut disampaikan bahwa putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan menjadi penjamin dalam peralihan tahanan tersebut.
7. Ancaman 10 tahun penjara.
foto:istimewa
Ratna Sarumpaet terancam dipenjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Recommended By Editor
- Transaksi oplas, Ratna Sarumpaet pakai rekening donasi Danau Toba
- 5 Video warganet sentil drama heboh Ratna Sarumpaet, bikin ngelus dada
- 3 Kontroversi yang dilakukan Ratna Sarumpaet, adu mulut sampai bohong
- 6 Momen penangkapan Ratna Sarumpaet, dari bandara hingga ke Mapolda
- 4 Babak drama Ratna Sarumpaet dari wajah lebam hingga ditangkap polisi