Brilio.net - Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein didakwa menerima suap dari beberapa narapidana. Salah satunya suap berupa uang puluhan juta serta barang-barang mewah lain itu diberikan narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah yang tak lain adalah suami Inneke Koesherawati.
Kemudahan dan keleluasaan yang diberikan Wahid atas suap itu bisa berbentuk izin keluar lapas, baik itu izin luar biasa (ILB) ataupun izin berobat ke rumah sakit. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Trimulyono Hendradi, Wahid selaku kalapas tahu bahwa beberapa narapidana tipikor Sukamiskin mendapatkan sejumlah fasilitas istimewa.
Fasilitas mewah tersebut di antaranya adalah kamar lapas yang dilengkapi AC, televisi serta kebebasan menggunakan telepon genggam. Namun Wahid membiarkan penggunaa sejumlah fasilitas istimewa tersebut karena menerima hadiah dari para narapidana.
Hadiah yang diterima Wahid dari suami aktris Inneke Koesherawati ini berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merk Kenzo, satu buah tas clutch merk Louis Vuitton dan uang berjumlah Rp 39,5 juta.
Sejumlah hadiah yang diberikan kepada kepala lapas Sukamiskin tersebut, Fahmi yang divonis dua tahun delapan bulan atas kasussuap proyek pemantauan satelit Bakamla ini kemudian mendapat beberapa fasilitas istimewa di selnya.
Berikut ini deretan fasilitas istimewa tersebut seperti brilio.net lansir dari laman antaranews, Kamis (6/12).
1. Fasilitas layaknya kamar hotel.
Fahmi yang menempati sel nomor 11 blok Timur Atas dan memiliki tahanan pendamping yaitu Aldi Chandra dan Andri Rahmat ini dilengkapi dengan televisi kabel, AC, kulkas kecil dan tempat tidur spring bed. Selain itu dekorasi interior macam mebel dan high pressure laminated juga ada di sel mewah ini.
2. Kebebasan menggunakan ponsel.
Selain tinggal di sel dengan fasilitas istimewa, suami Inneke Koesherawati ini juga mendapat kebebasan untuk menggunakan telepon genggam. Mulai dari mengakses internet hingga melakukan panggilan telepon.
3. Diperbolehkan berbisnis di lapas.
Fahmi bersama Andri yang merupakan tahanan pendampingnya juga diperbolehkan berbisnis untuk mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin. Bisnisnya seperti jasa merenovasi kamar atau sel dan jasa pembuatan saung.
4. Membangun dan bisnis bilik asmara.
Selain itu, Fahmi juga membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur. Ruangan ini digunakan untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri, baik digunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan kepada narapidana lain. Narapidana lain yang ingin menggunakan fasilitas bilik asmara ini harus membayar dengan tarif Rp 650 ribu kepada Fahmi.
5. Membangun saung dan kebun herbal.
Fahmi yang merupakan narapidana korupsi ini juga mempunyai saung atau gubug kecil sendiri. Selain itu, ia diperbolehkan untuk membuat kebun herbal di dalam area lapas.
6. Kemudahan keluar lapas.
Selain mendapat fasilitas, Fahmi juga mendapat kemudahan untuk keluar lapas. Fahmi biasanya keluar lapas untuk berobat seperti mengecek kesehatan rutin di Rumah Sakit Hermina Arcamanik ataupun Rumah Sakit Hermina Pasteur. Tapi setelah kegiatan berobat tersebut biasanya ia tak langsung kembali ke lapas melainkan ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik, Bandung. Baru kembali ke lapas pada awal pekan.
7. Layanan pijat.
Layanan pijat juga diterima oleh Fahmi. Layanan ini diterima dari Andri Rahmat sebagai tahanan pendampingnya. Andri yang bertugas sebagai asisten pribadi Fahmi untuk membersihkan kamar, membelikan makanan, memijat dan mengurus kepentingan lainnya ini diberikan gaji Rp 1,5 juta. Andri adalah narapidana kasus pembunuhan dengan hukuman 17 tahun penjara.