Brilio.net - Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Aturan ini mengatur tentang tahapan pendaftaran dan besaran iuran Tapera, yang salah satunya adalah potongan sebesar 3% dari gaji atau penghasilan, di mana pekerja swasta dibagi antara pemberi kerja (0,5%) dan pekerja (2,5%). Sementara pekerja mandiri menanggung sendiri seluruh potongan.
Kebijakan ini bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, Tapera diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya para pekerja bisa memiliki rumah untuk masa depan. Akan tetapi, kebijakan ini dikhawatirkan akan menambah beban bagi karyawan, terutama di tengah himpitan ekonomi yang tidak kunjung stabil.
Setelah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Tapera langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak masyarakat yang merasa kebijakan ini sangat memberatkan dan tak punya arah yang jelas. Apalagi, karyawan berkewajiban membayar iuran-iuran lain seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
Selain itu, tidak sedikit juga masyarakat yang khawatir soal pengelolaan dana yang ditarik. Orang-orang masih trauma dengan kasus korupsi di lembaga pemerintahan yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, publik menganggap bahwa ini adalah ladang korupsi baru yang membuat mereka ragu untuk mempercayainya kepada Tapera.
Karena banyaknya komentar pro maupun kontra dari masyarakat yang bermunculan. Jokowi akhirnya memberikan tanggapan terkait PP yang baru saja ditekennya itu. Berikut beberapa statement Presiden Jokowi soal Tapera, dihimpun oleh brilio.net dari berbagai sumber pada Senin (28/5).
foto: YouTube/@Kementrian Sekretariat Negara
1. Semuanya sudah dihitung dengan cermat oleh pemerintah
Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini telah dihitung dengan cermat dan matang. Karena itu angka 3% yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan kemampuan finansial masyarakat. Jokowi menganggap bahwa masyarakat tidak akan keberatan dengan kebijakan Tapera.
"Ya semuanya (kebijakan pemotongan 3%) hitung lah," kata Joko Widodo di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5).
2. Kebijakan baru pasti menuai pro kontra.
Jokowi paham betul bahwa kebijakan baru yang ia teken mengundang polemik di masyarakat. Apalagi Tapera ini nantinya akan memotong upah sebesar 3% bagi para pekerja swasta, influencer, maupun PNS. Oleh sebab itu, Jokowi menganggap kegaduhan yang terjadi merupakan hal yang wajar.
"Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung. Mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," ungkap Jokowi.
3. Bandingkan dengan iuran yang lain.
Jokowi juga membandingkan dengan iuran lain, seperti BPJS Kesehatan di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan lain sebagainya. Menurutnya, iuran sebelumnya juga langsung menciptakan kegaduhan, namun seiring berjalannya waktu masyarakat dapat menerima dan tidak merasa keberatan dengan iuran tersebut. Karena itu, Jokowi meyakini Tapera ini juga akan mendapat respon serupa.
"Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis. 96 juta (penduduk yang kontra) kan rame." terangnya.
4. Masyarakat akan merasakan manfaatnya.
Sebagai kepala negara, Jokowi meyakinkan masyarakat bahwa Tapera ini nantinya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Seperti BPJS yang saat ini, berkat iuran tersebut banyak rakyat Indonesia yang akhirnya bisa menikmati fasilitas kesehatan. Jadi menurutnya, jika itu sudah terjadi maka polemik ini akan segera mereda.
"Setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya, bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," ujar Jokowi.
foto: YouTube/@Kementrian Sekretariat Negara
5. Kapan Tapera akan diberlakukan?
Dalam Pasal 68 PP tersebut ditegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun setelah PP 25/2020 diberlakukan pada 20 Mei. Berarti, pengusaha punya waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai tahun 2026. Sementara itu, dalam pasal 14 disebutkan bahwa iuran Tapera untuk pekerja dibayar oleh pemberi kerja (0,5 %) dan pekerja itu sendiri (2,5%). Sementara iuran pekerja mandiri dibayar oleh pribadi.
6. Siapa yang harus membayar iuran Tapera.
PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera mengharuskan setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah, dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Kewajiban ini berlaku tidak hanya bagi ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN, tetapi juga bagi karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
7. Mekanisme Potongan Tapera.
Pasal 20 PP Tapera mewajibkan pemberi kerja dan pekerja mandiri untuk menyetor simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelahnya. BP Tapera mencatat rekening individu peserta, yang melakukan pembayaran melalui Bank Kustodian atau pihak yang ditunjuk.
Simpanan ini dibagi menjadi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan. Dana pemanfaatan digunakan untuk pembiayaan perumahan dengan bunga lebih rendah. Jika peserta tidak membayar, status kepesertaan menjadi non aktif. Tetapi bisa diaktifkan kembali setelah pembayaran dilanjutkan. Rekening peserta tetap tercatat di BP Tapera meskipun statusnya non aktif.
Recommended By Editor
- Nadiem Makarim resmi batalkan kenaikan UKT, singgung cemas melihat angka besaran biaya pendidikan
- Pemerintah potong gaji pegawai guna simpanan wajib tabungan perumahan, segini besarannya
- Kelas BPJS Kesehatan dihapus, begini skema iuran, penggolongan dan layanan yang tidak ditanggung
- Viral larangan toko kelontong buka 24 jam, ini 7 fakta warung Madura yang bikin penasaran
- Contoh norma di lingkungan sekolah yang wajib dipatuhi, pahami konsep dan prakteknya
- Jokowi bakal larang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun 2023