Brilio.net - Pemerintah sudah meresmikan larangan mudik lebaran Idulfitri 2021 dan mulai dilaksanakan pada 6 Mei -17 Mei 2021.
Hal tersebut sudah tertuang pada surat edaran (SE) nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri dan upaya pengendalian selama bulan suci Ramadan.
Namun Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan bahwa ada beberapa daerah yang diperbolehkan melakukan mudik, namun hanya mudik lokal dan hanya boleh menggunakan transportasi darat saja.
foto: merdeka.com/Chandra Iswinarno
"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang kami skip dalam peraturan tadi yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah wilayah aglomerasi yaitu Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo, kemudian wilayah berikutnya wilayah aglomerasi atau wilayah perkotaan Jabodetabek, Bandung Raya," kata Budi, seperti dilansir brilio.net dari merdeka.com, Rabu (21/4).
Selain itu ada juga wilayah Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi, kemudian berikutnya Jogja Raya, Solo Raya, kemudian Gerbangkertosusila atau Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Namun meski diizinkan mudik, pihak Kemenhub bersama TNI-Polri akan tetap melakukan pengawasan dan tetap harus sesuai aturan, hanya mudik lokal dan terbatas di transportasi darat.
"Kemudian masalah pengawasan bahwa pengawasan akan diawasi Polri untuk membuat pos-pos cekpoin di beberapa daerah, selain Polri, TNI, Satpol PP atau dinas perhubungan. Personel kami dari BPPTD," ungkapnya.
Berikut 8 wilayah yang diperbolehkan melakukan aktivitas mudik lokal:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
-
Ditentang Satgas Covid-19
Pemerintah mengizinkan masyarakat pada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia untuk melakukan mudik atau mudik lokal. Namun mudik lokal diberlakukan untuk transportasi darat saja.
Menanggapi kebijakan tersebut, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan apapun alasannya mudik dilarang. Mudik, kata dia, tetap saja bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.
"Oleh karena itu, perjalanan dengan alasan mudik tidak diperkenankan," katanya Wiku Bakti seperti dilansir brilio.net dari merdeka.com, Rabu (21/4).
Wiku menjelaskan, saat mudik, mobilitas masyarakat meningkat tajam. Ketika masyarakat melakukan perjalanan mudik, potensi terjadinya kerumunan sangat besar.
"Mobilitas yang dilakukan bersamaan akan berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal inilah yang menyebabkan mudik sebagai tradisi masyarakat untuk ditiadakan tahun ini, mengingat kita masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19," tegasnya.
Recommended By Editor
- Nekat lakukan mudik 2021? Siap-siap kena sanksi denda Rp 100 juta
- Ini aturan terbaru cuti bersama Idul Fitri dan Natal 2021 bagi ASN
- Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, kendaraan ini dilarang melintas
- Jadi pihak yang dapat pengecualian larangan mudik? Begini aturannya
- PNS langgar larangan mudik Lebaran, siap-siap diberhentikan tak hormat