Brilio.net - Merebaknya virus Corona di berbagai negara memberikan dampak yang begitu besar di sejumlah aspek kehidupan. Bukan hanya pada sektor kesehatan tapi juga ekonomi. Kebijakan distancing atau physical social membuat aktivitas ekonomi melambat.

Presiden Jokowi mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi. Hal itu dibacakan Jokowi pada Selasa (24/3)

"Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi risiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh Indonesia," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, seperti dikutip brilio.net dari antaranews.com,Selasa (24/3).

Berikut sembilan jurus Jokowi untuk mengantisipasi pelambatan ekonomi yang disebabkan oleh wabah virus Corona dirangkum brilio.net dari Antara.

1. Memangkas rencana belanja tidak prioritas di APBN dan APBD.

Presiden telah memerintahkan semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN dan APBD.

"Anggaran perjalanan dinas pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan masyarakat harus dipangkas," ungkap Presiden.

2. Refocussing kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19.

Kementerian dan lembaga di pusat serta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus melakukan "refocussing" kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19.

"Baik terkait isu kesehatan maupun yang terkait isu-isu ekonomi. Landasan hukum sudah jelas Jumat, 20 Maret 2020, saya sudah tanda tangani Inpres No 4/2020, selain memerintahkan refocussing dan realokasi anggaran, Inpres ini juga memerintahkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, sekali lagi bukan hanya penanganan kesehatan masyarakat tapi juga dampak ekonomi masyarakat," tambah Presiden.

3. Menjamin ketersediaan bahan pokok, terutama lapisan bawah.

Presiden Jokowi memerintahkan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi kabupaten dan kota agar selain menangani isu kesehatan masyarakat juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok utamanya untuk lapisan bawah.

"Kita harus membantu para buruh, pekerja harian, petani, nelayan, usaha mikro dan kecil agar daya beli terjaga dan terus beraktivitas dan berproduksi," ungkap Presiden.

4. Program padat karya tunai diperbanyak.

Presiden juga memerintahkan program padat karya tunai diperbanyak dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak aman.

"Program padat karya tunai di beberapa kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus segera dieksekusi," kata Presiden.

Tidak ketinggalan dana desa dan program pemerintah daerah harus mengutamakan cara-cara padat karya.

"Ini akan membantu masyarakat, membantu para buruh tani, nelayan di pedesaan di seluruh tanah air. Sekali lagi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak aman," ungkap Presiden.

5. Tambahan dana bagi penerima kartu sembako senilai RP 50 ribu.

Pemerintah memberikan tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar Rp 50 ribu per keluarga sehingga setiap keluarga menerima Rp 200 ribu selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun

6. Mempercepat implementasu Kartu Pra Kerja dan menaikkan insentif penerimanya.

Pemerintah akan mempercepat implementasi Kartu Pra Kerja sekaligus untuk mengantispasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro dan kecil yang kehilangan omzet agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM.

Sebelumnya ditetapkan jika mereka yang menerima Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif senilai Rp 650 ribu. Namun dengan adanya Corona, Jokowi menaikkan nilai nominalnya.Alokasi anggaran yang disediakan adalah sebesar Rp 10 triliun.

"Sehingga setiap peserta kartu pra kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3-4 bulan," tambah Presiden.

7. Pemerintah membabayar Pajak Penghasilan yang selama ini dibayar pekerja.

Untuk membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan, pemerintah akan membayar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja.

"Dalam rangka memberikan tambahan penghasilan di industri pengolahan, alokasi anggaran yang diberikan sebesar Rp 8,6 triliun," ungkap Presiden.

8. Relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar dengan tujuan usaha.

Kedelapan, bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank.

"Asalkan digunakan untuk usaha diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan 1 tahun. Kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir, diberikan kelonggaran 1 tahun," tambah Presiden.

Bank dan industri keuangan non-bank juga dilarang mengejar angsuran apalagi menggunakan debt collector.

"Menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat," tegas Presiden.

9. Bantuan untuk warga yang mengambil kredit rumah bersubsidi.

Kesembilan, untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang mengambil kredit rumah bersubsidi, pemerintah memberikan 2 stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun dan bantuan uang muka rumah.

"Kalau bunganya di atas 5 persen selisihnya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan bantuan pembayaran uang muka anggaran untuk pembelian rumah bersubsidi, anggaran yang disiapkan Rp 1,5 triliun," jelas Presiden.