Brilio.net - Aksi ngawur pria merusak motor karena kesal ditilang polisi ramai jadi sorotan publik. Pria ini bersama teman ceweknya mengendarai motor matik berwarna merah ditilang polisi karena berusaha melawan arus, tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat-surat kelengkapan lainnya.
Pria bernama Adi Saputra itu dengan geram merusak dan beberapa kali membanting motornya di depan polisi. Usai kejadian itu, dirinya kembali menjadi sorotan. Pasalnya beredar video diduga Adi membakar STNK motornya dengan nada menantang.
Polisi akhirnya mengamankan Adi saputra kerena menggunakan sepeda motor bukan untuk peruntukannya.
"Iya sudah diamankan, sekarang dalam pemeriksaan polisi di Polres. Itu motor bukan peruntukkannya, bukan milik AS. Nanti sehabis Jumat, kita gelar perkara," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolsek Ciputat dikutip merdeka.com, Jumat (8/2).
Menurut keterangan pihak polisi, hasil penelusuran diketahui bahwa sepeda motor yang dirusak oleh Adi Saputra merupakan milik Nur Iksan, yang sempat menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D.
Sepeda motor tersebut digadaikan dengan nominal Rp 6 juta perbulan, dan ketika mampu diambil. Namun saudara D tak bisa dihubungi pihak polisi dan didapati sepeda motor tersebut dibawa Adi Saputra.
Tak berselang lama, Adi Saputra kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan beberapa pasal. "Adi Saputra kami telah tetapkan sebagai tersangka, tadi malam kami amankan di rumah kontrakannya di Rawa Mekar, Serpong. Ada beberapa pasal yang kami sangkakan," tuturnya.
Adi dijerat dengan pasal 263 pidana tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 372 tentang Penggelapan, pasal 378 tentang Penipuan karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar. Lalu pasal 480 tentang Penadah barang hasil dari kejahatan. . "Pasal 233 KUHP karena tersangka merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas umum."
"Pasal 406 KUHPidana tentang Perusakan sepeda motor. Yang pasti Nur Ikhsan keberatan karena sepeda motornya dirusak," tandasnya.