Brilio.net - Ahmad Dhani Prasetyo dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa tersebut dibacakan oleh Hakim ketua Ratmoho.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani, Senin (28/1).

Dalam putusan majelis hakim dikutip liputan6.com, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot (tangkapan layar) Twitter. Selain itu, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo). Kemudian, satu email dan akun Twitter juga dirampas dan dimusnahkan," tambah Ratmoho.

Ahmad Dhani divonis  2019 brilio.net

foto: Istimewa

Kasus Ahmad Dhani ini berawal dari laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017. Pendiri BTP Network tersebut melaporkan Ahmad Dhani ke polisi pada 9 Maret 2017. Jack melaporkan tiga cuitan Ahmad Dhani di akun Twitternya. Ketiga unggahan status di media sosialnya tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.