Brilio.net - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu ilakukan satu hari setelah mencabut permohonan bandingnya terhadap keputusan pengadilan dalam perkara penodaan agama.

"Status Ahok sudah non-aktif, diberhentikan sementara berdasarkan Kepres No.56 Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017. Pada tanggal 23 Mei 2017. Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya," kata Tjahjo dalam siaran pers kementerian, Rabu (24/5).

Dengan demikian, ia melanjutkan, Ahok perlu segera diberhentikan secara tetap dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat akan menggantikannya sebagai gubernur definitif.

"Jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," terangnya.

Politisi senior PDI Perjuangan itu menyatakan pemberhentian Ahok secara administratif menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pencabutan permohonan banding yang diajukan oleh Ahok.