Brilio.net - Hari ini, Rabu (16/11/2016), Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri yang sejak kemarin, Selasa (15/11/2016), melakukan gelar perkara terbatas di Mabes Polri.

Menurut pernyataan Kabareskrim Irjen Ari Dono di Mabes Polri, keputusan diraih meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka.

Polri juga telah menerima 14 laporan soal Basuki yang akrab disapa Ahok itu diduga menistakan agama. Laporan itu diterima sejak tanggal 6 Oktober lalu.

"Mulai tanggal 10 Oktober Polri telah melakukan langkah-langkah," kata Kabareskrim Irjen Ari Dono.

Sementara itu, ketika penetapan ini berlangsung ternyata Ahok tengah sibuk berkampanye. Di akun Facebook-nya, tengah berjalan siaran langsung dialog Ahok dengan warga Jakarta.

Ahok jadi tersangka  2016 brilio.net

Netizen pun ramai berkomentar dalam video tersebut. Berikut beberapa di antaranya yang dikutip brilio.net:

"Merinding saya liat videonya....*saking kagumnya*," tulis Devy Debora Widjaja.

"Sekalipun kita berada di rantau orang,tetapi kita terus memantau dan Berdoa untk Bangsa dan Negeri kami Tercinta Indonesia...Tetap semangat pak Ahok,kiranya Berkat Hikmat Kasih yang dari TUHAN selalu Menjaga dan Melindungimu di setiap tugas yang di embankan bagi pak Ahok...Sukses slalu TUHAN Memberkatimu," tulis Tinn Kelapa Lima

"Turut berduka cita atas sistem demokrasi dan hukum Indonesia. Pak Ahok akan jadi martir dalam urusan jujur dan bertanggung jawab bukan hanya jadi orang yang berani untuk kepentingan dan kantong sehingga ketika zona nyaman terusik maka akan menjadi buaya kelaparan semua. Hidup pak Ahok," tulis Nico Victoria Indra .

"Tetap semangat pak Ahok... walaupun bapak jadi tersangka yg penting bukan tersangka kasus korupsi. Tabah dan kuat ya pak Ahok. Tuhan Memberkati," tulis Rodi Sitio.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan berarti menggugurkan pencalonan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok masih sah menjadi calon kepala daerah ketika ditetapkan menjadi tersangka maupun terdakwa bila melakukan banding. Dalam proses panjang tersebut, ia juga masih bisa melakukan kampanye.