Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) telah mengambil langkah untuk menangguhkan gelar doktor yang diperoleh oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Sebelumnya, Bahlil dinyatakan lulus setelah mengikuti Sidang Promosi Terbuka Gelar Doktor di UI.
Pada Nota Dinas yang dikeluarkan dengan Nomor ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024, Ketua MWA UI, Dr. (HC) KH. Yahya Cholil Staquf, mengirimkan surat kepada Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro. Surat ini berkaitan dengan Siaran Pers mengenai mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) di Universitas Indonesia.
"Kami melampirkan Siaran Pers terkait dengan mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG UI," tulis Ketua MWA UI dalam suratnya pada Rabu, 13 November 2024. Surat ini dikeluarkan pada 12 November 2024 dan ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Ketua dan Sekretaris Senat Akademik UI serta Dewan Guru Besar UI.
Dalam surat tersebut, Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat terkait permasalahan yang melibatkan Bahlil. UI mengakui bahwa permasalahan ini berasal dari kekurangan internal dan sedang berupaya untuk memperbaikinya dari segi akademik dan etika.
UI telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Tim Investigasi yang terdiri dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit terhadap berbagai aspek program, termasuk penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Sebagai hasil dari evaluasi ini, UI memutuskan untuk menunda penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit selesai dilakukan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua proses pendidikan di UI sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dewan Guru Besar (DGB) UI juga akan mengadakan sidang etik untuk menyelidiki potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa pendidikan di UI berlangsung secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Dengan langkah-langkah yang diambil, kelulusan Bahlil sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan akan mengikuti keputusan sidang etik.
"Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi 4 Organ UI sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik dan transparan," tambahnya.
Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, mengonfirmasi keberadaan surat tersebut. Ia menyatakan bahwa surat itu ditujukan kepada Rektor UI dan tembusannya juga kepada Humas dan KIP UI.
"Ya, surat resmi dari MWA ini ditujukan kepada Rektor UI. Kami masih menunggu disposisi lebih lanjut," jelas Amelita.