Brilio.net - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Recommended By Editor
- 4 Pembelaan Evi Apita Maya, caleg 'kelewat cantik' yang digugat ke MK
- KPU berharap Jokowi dan Prabowo hadir di agenda penetapan presiden
- Jokowi terpilih kembali di Pilpres 2019, Gerindra: selamat
- Pengamat politik: sikap Prabowo-Sandi terima putusan MK diapresiasi
- 5 Dalil permohonan pihak Prabowo-Sandi yang ditolak MK