Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK seperti dikutip dari Antaranews.
Namun begitu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.
Seperti diketahui, PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Recommended By Editor
- 7 Ide menu makan siang ala rumahan, lezat, tidak bikin bosan dan mudah dibuat
- 4 Pembelaan Evi Apita Maya, caleg 'kelewat cantik' yang digugat ke MK
- 9 Resep makanan tradisional Indonesia, enak, sederhana, dan mudah dibuat di rumah
- KPU berharap Jokowi dan Prabowo hadir di agenda penetapan presiden
- 10 Resep masakan Jepang yang enak dan mudah dibuat di rumah
- Jokowi terpilih kembali di Pilpres 2019, Gerindra: selamat
- Pengamat politik: sikap Prabowo-Sandi terima putusan MK diapresiasi
- 5 Dalil permohonan pihak Prabowo-Sandi yang ditolak MK