Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa Alwin Jabarti Kiemas, yang terlibat dalam kasus judi online, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan bukan merupakan anggota partai tersebut.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan, "Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," saat dihubungi pada Selasa (26/11/2024).
Ronny menilai bahwa kasus Alwin merupakan upaya untuk merusak citra PDIP menjelang masa tenang Pilkada Serentak 2024. "Saya melihat ini hanyalah upaya untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan, terutama di masa tenang jelang pencoblosan," tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan akun-akun media sosial yang menyebarkan informasi palsu yang mengaitkan Alwin dengan Megawati dan PDIP. "Cuitan yang tendensius ini sengaja mengaitkan nama Ibu Megawati dan PDI Perjuangan dalam satu frase," ujarnya.
Ronny menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah fitnah yang berbahaya dan akan dilaporkan. "Akun anonim bebas bicara tanpa tanggung jawab. Kami akan melaporkan fitnah dan tuduhan tidak berdasar ini," imbuhnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk Alwin Jabarti Kiemas. Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, mengutuk keras praktik judi online yang dibiarkan tumbuh subur tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Chico menilai pengungkapan kasus Alwin Kiemas pada masa tenang Pilkada adalah contoh nyata politisasi hukum. "Kasus ini menunjukkan bahwa hukum bisa disalahgunakan sebagai alat politik, yang merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi," ujarnya.
Dia juga mendesak pembentukan Komite Khusus Independen untuk mengusut tuntas aliran dana ilegal yang digunakan untuk kepentingan politik. Menurutnya, mafia judi online ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman bagi integritas bangsa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengkonfirmasi bahwa Alwin adalah salah satu tersangka yang berperan dalam memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi. Kasus ini melibatkan 24 tersangka yang dijerat dengan berbagai pasal terkait judi online dan pencucian uang.