Brilio.net - Baru-baru ini pemerintah Australia membuat geger banyak pihak. Mereka resmi ngeluarin aturan yang bikin anak-anak di bawah 16 tahun nggak boleh punya akun di beberapa platform media sosial. Walaupun sebagian besar orang Australia (77 persen) setuju dengan kebijakan ini, banyak juga yang mengkritik.
Dengan pengesahan undang-undang tersebut, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.
UU yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11) itu akan melarang siapapun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.
foto: Freepik.com
Menurut informasi yang diterima Brilio.net, Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut pelarangan yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting "untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan" anak-anak muda.
UU yang sudah terlebih dahulu disahkan DPR Australia pada Rabu (27/11) tersebut akan menjatuhkan denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.
Namun, menurut UU tersebut, pengelola media sosial tak dapat memaksa penggunanya memberikan bukti identitas, seperti KTP digital, untuk memastikan usia mereka, demikian dilaporkan ABC News.
Dalam pemungutan suara di Senat, UU tersebut disetujui oleh 34 senator dan ditolak 19 lainnya. Sementara, 102 anggota DPR Australia menyetujui UU dan hanya 13 yang menolak.
PM Albanese sebelumnya menyatakan bahwa media sosial "membawa kerusakan sosial".
"Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka. Ini adalah reformasi penting," kata dia.
"Kami tahu akan ada anak-anak yang berusaha mencari celah, tapi kami sudah mengirim pesan kepada perusahaan pengelola media sosial untuk membereskan hal tersebut," ucap Albanese.
Sebagian besar media sosial memang memiliki kebijakan untuk membatasi anak-anak dari menggunakan layanan mereka, namun hal tersebut seringkali diabaikan.
Aturan ini sebenarnya hanya perubahan dari Undang-Undang Keamanan Daring yang sudah ada. Undang-undang tersebut berisi, kalau orang yang di bawah 16 tahun dianggap pengguna terbatas usia.
Menurut informasi yang diterima Brilio.net, kebijakan ini menuai kritik dari banyak ahli termasuk Komisi Hak Asasi Manusia Australia. Mereka menyebut pemerintah terburu-buru meloloskan undang-undang ini tanpa mempertimbangkan detailnya dengan matang. Bahkan, tanpa mengetahui bagaimana larangan tersebut akan diterapkan dalam praktik.
ABC melaporkan bahwa penggunaan YouTube akan dikecualikan. Meskipun pemerintah belum mengonfirmasi hal ini. Yang jelas, saat ini anak-anak di bawah 16 tahun masih bisa mengakses konten dari banyak platform. Hanya saja mereka tidak bisa membuat akun.
Recommended By Editor
- 5 Resep camilan ala restoran, mudah, murah, dan rasanya juara
- Remaja kabur sama pacar berujung lapor polisi, 10 cara didik anak agar tak terjerumus pergaulan bebas
- Tak hanya naik gaji, guru ASN juga bakal bisa mengajar di sekolah swasta
- Bukan hanya naik gaji, kebijakan baru Mendikdasmen ini auto bikin senyum guru semringah
- Cerita Presiden Prabowo yang mengaku bandel saat sekolah, sempat menitikkan air mata
- Kado manis di Hari Guru, mulai tahun depan, guru honorer dapat tambahan gaji Rp 2 juta, ini syaratnya
- Kenaikan gaji guru honorer dan ASN diumumkan hari ini, segini besarannya
- Marak aksi tawuran di kalangan remaja, begini 8 peran orang tua dalam mencegahnya