Brilio.net - Belakangan ini warganet dihebohkan dengan unggahan Instagram @rumahsinggahclow yang memperlihatkan sejumlah kucing ditemukan tidak bernyawa di area Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia atau (Sesko TNI) Kartanegara, Bandung.

Penembakan itu dikecam oleh kelompok pecinta kucing dan hewan. Akun Instagram Rumah Singgah Clow menampilkan potret salah satu kucing yang selamat dari penembakan. Kondisi hewan berkaki empat ini sangat memprihatinkan. Bola matanya mengalami luka tembak hingga menembus ke area mulut.

tni pangkat Brigjen tembak kucing © berbagai sumber

foto: Instagram/@rumahsinggahclow

"Salah Satu kucing yang di tembak, dan selamat. Matanya di tembak dan tembus ke mulut, saat ini di bawa ke @amoreanimalclinic untuk Penangan xray dan operasi. Total Kucing yang di tembak ada 6, terjadi di Sesko TNI Martanegara, Bandung," dalam keterangannya di unggahan Instagram.

 

Setelah video itu viral, terungkap pelaku adalah anggota organik Sesko TNI berpangkat Brigjen TNI dengan inisial NA. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (18/8).

"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin sekitar jam 13.00 WIB," ujar Prantara dilansir dari Merdeka.com.

Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar. Ia membantah melakukan hal tersebut karena membenci kucing.

tni pangkat Brigjen tembak kucing © berbagai sumber

foto: pixabay

"Bukan karena kebencian terhadap kucing," terang Prantara.

Setelah memberikan pengakuannya, Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum terhadap Brigjen TNI NA. Tim hukum TNI menyatakan Brigjen NA berpotensi dijerat dengan pasal 66 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Selanjutnya, Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," ujar dia.