Brilio.net - Dalam beberapa bulan terakhir, Badan Narkotika Nasional (BNN) dihadapkan pada peredaran narkotika jenis baru. Adalah tembakau cap Gorila yang pada Selasa (21/2) lalu membuat personel The Titans, Andika Naliputra, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Lalu, mengapa BNN menggolongkan tembakau gorila ke dalam daftar narkotika berbahaya?

Dikutip dari bnn.go.id, zat yang terkandung dalam narkotika ini adalah synthetic cannabinoid (zat hasil sintesa di laboraturium) yang berbentuk serbuk. Serbuk tersebut disemprotkan pada sampel herbal sebagai media penggunaan, kemudian dikeringkan dan dikemas menjadi kemasan herbal seperti tembakau gorila ini.

Tembakau Gorila  2017 brilio.net

foto: bnn.go.id

Efek yang ditimbulkan tidak selucu namanya. Penggunanya akan dibuat kaku sesaat, dan kemudian menimbulkan halusinasi dan gemetaran. Meskipun efeknya hanya beberapa menit, tetapi pengguna akan merasa seperti ditimpa gorila. Barang haram tersebut dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan paru-paru yang parah.

Jadi, jangan pernah coba-coba ya? (mgg/dimas satria putra)