Brilio.net - Pandemi Corona menjadi masalahseriussetiap negara di dunia, tak terkecuali Amerika Serikat (AS). Banyaknya korban berjatuhan, hingga penyebaran yang signifikan membuat Corona jadipandemi virus yang paling menyita perhatian. Belum lama ini, pejabat Departemen Kehakiman AS mengatakan bahwa orang-orang yang dengan sengaja menyebarkan virus Corona dapat dijerat pasal terorisme.

Dilansir brilio.net dari politico.com pada Kamis (26/3), dalam sebuah surat yang ditujukan kepada para pemimpin Departemen Kehakiman, Kepala lembaga penegakan hukum dan Pengacara Amerika Serikat di seluruh kota, Wakil Jaksa Agung Jeffrey Rosen mengatakan, jaksa dan penyidik bisa menemukan kasus-kasus pemaparan sengaja dan infeksi orang lain dengan COVID-19.

"Karena virus Corona dapat memenuhi definisi hukum tentang biologi. Tindakan seperti itu berpotensi melibatkan undang-undang terkait terorisme Bangsa", ujar Rosen.

Ancaman atau upaya untuk menggunakan COVID-19 sebagai senjata melawan orang Amerika tidak akan ditoleransi. Rosen tidak mengatakan apakah ancaman semacam itu atau paparan yang disengaja, atau peringatannya hanya untuk pencegahan saja.

Sedangkan Jaksa Agung Bill Barr mengatakan dalam sebuah pengarahan di Gedung Putih pada hari Senin (23/3), bahwa penimbunan seperti masker akan dituntut.

Namun, surat yang dikeluarkan oleh Barr dan Rosen pada hari Selasa, 24 Maret 2020 mengatakan bahwa Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan belum secara resmi menunjuk barang-barang yang berhubungan dengan kesehatan yang akan tercakup oleh Undang-Undang Produksi Pertahanan.

Menurut Barr, gugus tugas yang mengurus masalah tersebut akan dipimpin oleh Jaksa A.S. untuk New Jersey, Craig Carpenito, dan akan melibatkan seseorang dari masing-masing Kantor Jaksa A.S serta unit Departemen Kehakiman lainnya.