Brilio.net - Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Republik Indonesia resmi menghentikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium mulai 1 Januari 2023. Isu penghentian BBM premium muncul setelah pemerintah pusat mengumumkan akan melarang BBM dengan research octane number (RON) di bawah 90.

Kebijakan tersebut dirilis berdasarkan surat keputusan menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

 

 

 

 

"Tepat 1 Januari 2023, ucap sayonara untuk bensin Premium. Karena resmi dihapus pemerintah dari Indonesia", dikutip brilio.net dari Merdeka.com.

Penghapusan BBM berjenis premium ini ternyata dapat menurunkan kadar emisi karbon hidroksida sebesar 14%. Angka penurunan ini sungguh fantastis mengingat polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan terhitung tinggi. Selama dua periode menjabat sebagai presiden Jokowi harga BBM mengalami kenaikan, namun kembali turun pada tahun 2015 dengan harga Rp 7.600 per liter, sebelum resmi dihapuskan menjadi Rp 6.450 per liter.

Sejauh ini belum ditemukan adanya gesekan antara masyarakat dan pihak pemerintah, mengenai penghapusan BBM berjenis premium. Masyarakat telah banyak beralih ke BBM berjenis pertalit mengingat harganya tidak terpaut jauh.