Brilio.net - Setelah dua tahun mati suri akibat wabah virus corona, industri event akhirnya mendapatkan angin segar. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia (Kemenparekraf), mensosialisasikan kampanye Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) Event Protocol Story (CERPEN). Kampanye tersebut dibuat sebagai wujud membangkitkan kembali nyawa industri event yang terhambat akibat adanya pandemi corona.
Seperti yang diketahui, dalam penyelenggaraan event akan melibatkan banyak orang di dalamnya. Sehingga dengan adanya aturan CHSE diharapkan bisa menjadi jalan terbaik bagi para pegiat event dalam berkreasi di tengah pandemi. Koordinator Strategi dan Promosi Event Daerah Kemenparekraf Hafiz Agung Rifai menyampaikan, aturan tersebut disusun sebagai panduan bagi para penyelenggara agar dapat berkreasi namun tanpa melanggar protokol kesehatan yang sudah diberlakukan.
Panduan CHSE dibuat sebagai standar minimal penyelenggaraan event. Hal itu bisa dilampirkan sebagai persyaratan pengurusan perizinan. Di dalamnya, berisi mengenai aturan bagi pihak penyelenggara, pengunjung, dan juga para pengisi acara. Hafiz menerangkan, dengan adanya aturan tersebut bukan berarti semakin mempersulit para pegiat event, melainkan untuk menjaga keselamatan bersama. Selain itu, dalam pelaksanaannya akan mengacu pada Inmendagri dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
"Aturan bukan untuk memberatkan. Kita kembalikan ke kebijakan masing-masing. tiap daerah level PPKM nya berbeda-beda," kata Hafiz, di Kejawa Resto, Yogyakarta.
foto: brilio.net/Rizka Mifta
Hafiz menuturkan, untuk kebijakan dan perizinan juga akan dinilai dari besaran skala kegiatan tersebut. Hal ini pun akan berdampak pada pemberian kewenangan. Jika event tersebut berskala nasional dan internasional, maka kewenangan akan diberikan oleh pusat. Nantinya, penyelenggara akan mendapatkan waktu untuk mempresentasikan mengenai acara yang akan dibuat. Kemudian akan dirundingkan, apakah sudah memenuhi kriteria untuk dilaksanakan atau belum.
"Kemenparekraf bersama satgas memanggil penyelenggara dan memberi waktu untuk mensosialisasikan CHSE. Kewenangan event nasional dan internasional ada di pusat, sedangkan event daerah ada di daerah, yakni di Polda dan Dinas Pariwisata," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Hafiz menyatakan keyakinannya terhadap penerapan CHSE dan pengawasan akan berjalan lancar. Namun tentu saja hal itu tak terlepas dari dukungan seluruh komponen masyarakat dengan memiliki kesadaran menaati protokol kesehatan dan aturan yang sudah diberlakukan.
"Kami dari Kemenparekraf optimis karena kita sudah sama-sama aware dan semoga event ke depan bisa tetap berjalan. Event yang sudah jalan bisa ditiru dan diamati sesuai kondisi perkembangan kasus yang terjadi," terang Hafiz.
foto: Brilio.net/Rizka Mifta
Panduan tersebut juga mendapat sambutan baik dari Chief Executive Officer Prambanan Jazz Festival Anas Syahrul Alimi dan Direktur Program ArtJog Gading Narendra Paksi yang hadir dalam acara itu. Akan tetapi, perasaan was-was tak bisa dipungkiri dirasakan dalam penerapannya. Anas menilai, terlebih lagi dengan penerapan kebijakan PPKM yang kerap berubah sewaktu-waktu. Hal ini tentu akan berdampak pada segala persiapan yang sudah dilakukan. Akan tetapi, pihaknya siap mengikuti prosedur yang sudah dibuat, asalkan ada kejelasan aturan.
"Kami sebenarnya hanya butuh kepastian. Kami siap mengikuti prosedur seperti apapun untuk protokol kesehatan," tutur Anas.
Hal senada juga disampaikan oleh Gading. Terlebih lagi, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu kawasan yang aktif menyelenggarakan beragam festival. Sehingga tak hanya pertunjukan musik saja yang terdampak namun juga dengan pagelaran seni yang rutin dilaksanakan. Dan dengan adanya panduan CHSE diharapkan para pelaku tak lagi ragu untuk kembali berkreasi namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Gading pun juga mengatakan siap menjalankan persiapan event Artjog 2022 mendatang.
"Kami juga akan melakukan persiapan penyelenggaraan Artjog pada 2022 nanti" tambahnya.
Recommended By Editor
- Mayoritas UMKM terdampak pandemi, pemerintah bantu pemulihan ekonomi
- 6 Strategi pemerintah antisipasi kemungkinan gelombang ketiga Covid-19
- Menkominfo pastikan ada sanksi tegas bagi pelanggar karantina
- Bikin bangga, Indonesia masuk peringkat tertinggi pemulihan Covid-19
- Cegah lonjakan Covid-19, ini pedoman pelaksanaan hari besar keagamaan