Brilio.net - Lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini diciptakan WR Supratman dan pertama kali diperkenalkan pada 28 Oktober 1928 pada Kongres Pemuda II di Batavia. Adanya lagu Indonesia Raya sendiri menjadi tanda kelahiran pengerakan nasionalisme di Indonesia.

Baru-baru ini, surat imbauan Menteri Pemuda dan Olahraga Iman Nahrawi yang meminta pengelola bioskop memutar dan menyanyikan lagu Indonesia Raya tengah ramai jadi perbincangan. Iman meminta agar lagu itu diputar sebelum film akan dimulai. Tujuannya tentu untuk meningkatkan rasa nasionalisme.

aturan lagu indonesia raya © 2019 brilio.net
foto: istimewa

Namun belum lama setelah Kemenpora mengeluaran imbauan itu, melalui akun Twitter pribadinya Sektetaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot Dewa Broto mengumumkan imbauan tersebut telah dicabut. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan.

Keputusan Kemenpora mengeluaran imbauan itu sebelum sempat menuai pro dan kontra dari masyarakat. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 Tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya terdapat beberapa poin penting. Salah satunya mengenai tata cara dan penggunaan lagunya dalam kehidupan.

Berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber, aturan penggunaan lagu Indonesia Raya yang baru-baru ini batal di bioskop, Jumat (1/2).

1. Tata cara menyanyikan.

Dalam PP No. 44 Tahun 1958 Pasal 2 terdapat penjelasan mengenai tata cara menyanyikannya. Yang pertama, saat Indonesia Raya diperdengarkan dengan alat-alat musik atau dinyanyikan satu strofe atau stanza, maka dilakukan dengan dua kali ulangan.

Kemudian, jika lagu Indonesia Raya dinyanyikan seluruh yakni tiga bait, maka setelah bait pertama dan sesudah bait kedua dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.

2. Penggunaan.

Selanjutnya dalam PP No. 44 Tahun 1958 Pasal 4, lagu Indonesia Raya didengarkan dan dinyanyikan sebagai bentuk penghormatan kepada Kepala Negara/Wakil Kepala Negara. Selain itu pada saat penaikan/penurunan Bendera Kebangsaan untuk menghormati bendera dalam sebuah upacara. Atau bisa dinyanyikan untuk menghormati negara asing.

Namun pada dasarnya, Lagu Kebangsaan juga diperkenankan dinyanyikan dalam momen tertentu, misalnya sebagai pernyataan perasaan nasional maupun rangkaian pendidikan dan pengajaran.

3. Larangan.

Sedangkan dalam PP No. 44 Tahun 1958 Pasal 5 dituliskan aturan larangan penggunaan Lagu Indonesia. Pertama lagu Indonesia Raya tidak diperkenankan untuk 'reklame' atau berupa mempromosikan dalam bentuk apapun.

Berikutnya adalah memakai bagian lagu dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.