Brilio.net - Pemerintah kembali membuat gebrakan dalam aturan pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan adanya perubahan signifikan pada kebijakan tunjangan sertifikasi guru. Ia mengingatkan para pendidik agar memahami ketentuan baru ini dengan baik, sehingga tidak kaget dengan penerapannya.

“Perubahan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan tunjangan sertifikasi lebih tepat sasaran,” ujar Abdul Mu’ti.

Tunjangan sertifikasi adalah insentif keuangan yang diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi atau program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kompetensi profesional para guru, sekaligus bertujuan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pemberian tunjangan ini diharapkan mampu mendorong guru untuk lebih fokus menjalankan tugas, meningkatkan profesionalisme, dan memberikan pengajaran berkualitas kepada siswa. Dalam konteks ini, tunjangan sertifikasi tidak hanya menjadi dukungan finansial tetapi juga pendorong pengembangan kompetensi.

Aturan tunjangan sertifikasi © Instagram

foto: Instagram/@abe_mukti

Setidaknya ada dua perubahan utama dalam aturan baru tunjangan sertifikasi yang diberlakukan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti:

1. Penambahan Materi pada Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dalam program PPG, kini akan ada tambahan dua materi baru, yaitu pendidikan nilai dan bimbingan konseling (BK). Langkah ini diambil untuk memperkuat kemampuan guru dalam membangun karakter siswa dan memberikan dukungan psikologis yang lebih baik.

“Dengan tambahan materi ini, kami ingin memastikan guru tidak hanya unggul secara akademik tetapi juga mampu menjadi pembimbing karakter siswa,” jelas Abdul Mu’ti.

2. Kriteria Tunjangan yang Lebih Ketat.
Tunjangan sertifikasi hanya akan diberikan kepada guru yang memenuhi kualifikasi tertentu, termasuk lulus PPG, memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1, serta mampu menunjukkan peningkatan kualitas pengajaran.

Aturan tunjangan sertifikasi © Instagram

foto: Instagram/@abe_mukti

Dengan adanya tunjangan sertifikasi, guru yang sudah bersertifikat akan mendapatkan penghasilan tambahan yang signifikan. Tahun depan, tunjangan bagi guru non-ASN, misalnya, akan dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,5 juta. Bagi guru ASN, mereka akan menerima tambahan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.

Selain insentif finansial, tunjangan ini juga menjadi motivasi bagi guru untuk terus mengembangkan diri melalui pelatihan dan peningkatan kualitas pengajaran.

“Tunjangan sertifikasi bukan hanya soal uang. Ini juga dorongan bagi guru untuk menjadi pendidik yang lebih baik,” kata Abdul Mu’ti.

Meski perubahan aturan ini disambut positif, tantangan tetap ada. Saat ini, masih terdapat 249.623 guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berkomitmen memberikan bantuan pendidikan secara bertahap agar mereka bisa memenuhi persyaratan tersebut.

Aturan tunjangan sertifikasi © Instagram

foto: Instagram/@abe_mukti

Pada tahun 2025, pemerintah juga akan menyelenggarakan sertifikasi untuk 86.486 guru ASN dan non-ASN yang sudah memenuhi kualifikasi. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat target pemerintah untuk mencetak lebih banyak guru profesional.

“Kami ingin semua guru di Indonesia memiliki kompetensi yang setara, baik dari segi akademik maupun profesional,” tegas Abdul Mu’ti.

Perubahan aturan tunjangan sertifikasi ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan insentif yang diberikan benar-benar berdampak pada kualitas pendidikan. Penambahan materi dalam program PPG serta kriteria yang lebih ketat diharapkan mampu mencetak guru yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga mampu menjadi pendidik yang membangun karakter siswa.

Dengan kenaikan anggaran pendidikan dan tunjangan, pemerintah optimis bahwa kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan di Indonesia akan terus meningkat. Kini, yang menjadi tugas guru adalah memahami dan mempersiapkan diri dengan baik agar bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.