Brilio.net - Mahasiswi asal Lipat Kain, Kabupaten Kampar, Riau, Marisa Putri, ditetapkan sebagai tersangka tewasnya seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih, di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Korban kecelakaan berumur 46 tahun ditabrak oleh tersangka hingga terseret 50 meter.

Marisa Putri mengendarai mobil Toyota Raize di bawah pengaruh pil ekstasi. Urinenya dinyatakan positif mengandung narkoba setelah dugem bersama sejumlah temannya di Sago KTV, Hotel Furaya.

Dari informasi tersebut, awalnya banyak yang menduga sosok Marisa Putri merupakan orang berada. Pasalnya, mobil Toyota Raize miliknya diketahui memiliki harga mulai dari Rp 230 juta hinga Rp 310 juta. Selain itu, perempuan 21 tahun yang tercatat sebabai mahasiswi semester 3 Fakultas Psikologi Universitas Abdurrab ini juga diketahui tinggal dikosan elit.

terungkap profesi ayah Marisa Putri © X

foto: X/@dhemit_is_back

Namun fakta mengejutkan hadir terkait orang tua Marisa Putri. Mengutip dari akun X @dhemit_is_back, ayah Marisa diketahui berprofesi sebagai petani. Terdapat pula informasi pendapatan per bulan sang ayah dengan penghasilan Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

"Penghasilan Ayah Rp. 2,000,000- Rp. 4,999,999," tulisnya dikutip brilio.net dari akun @dhemit_is_back, Selasa (6/8).

Marisa disebut tinggal terpisah dari keluarga usai kedua orang tuanya bercerai. Saat ini ia tinggal di salah satu kosan elit yang berlokasi di pusat kota Pekanbaru.

"Bapak tersangka hanya petani biasa,cerai dia kos di salah satu kosan VVIP di pusat kota," jelas sang pemilik akun.

terungkap profesi ayah Marisa Putri © X

foto: X/@dhemit_is_back

Kondisi tersebut sangat berbanding terbalik dengan gaya hedon tersangka. Hal ini pula yang membuat publik bertanya-tanya dari mana Marisa bisa mendapatkan mobil yang cukup mahal dan tinggal di kosan elit.

"kok iso tuku mobil dari mana," komentar @bakulmobill.

"lah tapi dia mobilnya bagus mana hobinya clubbing, duit darimana," tanya @txtfromkirana.

"Petani biasa tapi anak ny kost di VVIP??" tulis @cha_malla.

Terlepas dari hal itu, Marisa pun kini harus menghadapi hukuman atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.