Brilio.net - Kematian mahasiswi berinisial NW asal Mojokerto cukup menyita perhatian publik. NW sebagai korban pelecehan seksual dan aborsi ditemukan tak bernyawa di dekat makam ayahnya pada Kamis (2/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Bersama dengan ditemukannya NW, terdapat sebuah botol berisi cairan diduga racun dekat jasad korban.

Kepolisian yang menerima laporan tersebut segera mencari bukti dan mengumpulkan saksi yang bersangkutan. Polri telah menetapkan Randy Bagus (RB) sebagai tersangka kasus kematian NW, yang tak lain adalah kekasihnya. Dari perbuatan RB tersebut, ia dikenakan Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu juga ancaman dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Hebohnya kasus ini membuat banyak orang geram dengan perbuatan RB. Ungkapan kekesalan dan rasa duka cita yang mendalam dilayangkan oleh publik melalui akun media sosial, baik di Twitter, Instagram, maupun Facebook. Insiden ini tentu saja menyeret keluarga RB di dalamnya.

Melansir dari Merdeka, Senin (6/12), ayah dari Randy meminta maaf kepada publik atas ulah anaknya. Ia juga menyatakan turut berbelasungkawa atas meninggalnya NW yang disebutnya sebagai calon menantu.

<img style=

foto: Merdeka.com

"Sebagai orang tua saya sekeluarga mengucapkan mohon maaf kepada publik. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Niryono di rumahnya, Kelurahan Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (5/12).

"Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu saya, Novia. Mudah-mudahan Novia diterima di sisi Allah SWT. Saya kasihan dan prihatin," ujarnya.

Bersama dengan permohonan maaf tersebut, Niryono meluruskan bahwa dirinya bukan seorang anggota DPRD ataupun pejabat, "Saya ini bukan anggota dewan atau pejabat. Saya ini tengkulak gabah, wiraswasta saya ini," katanya.

<img style=

foto: Twitter/@syadiahh_; @cybsquad_

Disinggung soal nasib anaknya yang saat ini berada dalam bui, Niryono mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Randy Bagus Hari Sasongko merupakan seorang polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi yang menimpa NW. Dari hasil penyidikan, RB diketahui melakukan aborsi kepada pacarnya (NW) sebanyak dua kali. Akibat hal yang dilakukan tersebut, NW harus menanggung beban mental yang berat hingga membuat ia nekat mengakhiri hidupnya.