Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) mengungkapkan bahwa istrinya, Sandra Dewi, adalah sosok yang paling dirugikan dan dimanfaatkan dalam kasus dugaan korupsi timah. Dalam pleidoi yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Harvey menyatakan bahwa Sandra telah mengalami berbagai fitnah, hujatan, dan kehilangan nama baik serta kariernya.

"Dia sebetulnya punya akses untuk berbicara kepada publik, tetapi memilih untuk tetap diam," ungkap Harvey. Dia juga menambahkan bahwa Sandra selalu tabah dan memberikan harapan selama proses persidangan berlangsung.

Harvey menekankan betapa pentingnya peranan seorang istri dalam hidupnya, dan ia berterima kasih kepada Sandra. "Saya sadar, istri saya adalah anugerah terbesar dalam hidup saya. Dia adalah wanita paling kuat yang pernah saya kenal," ujarnya.

Menurut Harvey, keputusan Sandra untuk tidak berbicara selama kasus ini berlanjut didasarkan pada ajaran agama yang menekankan bahwa dalam menghadapi penindasan, yang sebaiknya dilakukan adalah diam. "Karena firman Tuhan berkata, Tuhan akan berperang untuk kamu dan kamu akan diam saja," tambahnya.

Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk, Harvey dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun. Selain itu, ia juga dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Harvey dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdapat juga terdakwa lain, Suparta dan Reza Andriansyah, yang menghadapi tuntutan serupa. Suparta dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Ketiga terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, termasuk kerugian dari aktivitas sewa alat pengolahan dan pembayaran biji timah kepada mitra tambang.