Brilio.net - Sudah sepekan program 'Lapor Mas Wapres' dibuka, ada lebih dari 296 laporan yang diterima pemerintah. Namun sayangnya, laporan yang masuk ternyata adanya yang cuma iseng-iseng. Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, mengungkapkan bahwa laporan iseng tersebut bahkan datang dari berbagai kalangan termasuk organisasi non-pemerintah (NGO).

Kondisi ini membuat pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan pengaduan agar hanya laporan valid yang dapat diproses.

"Ya, karena sistemnya sedang dibuat dan dimatangkan. Banyak yang iseng, bahkan dari teman-teman sendiri juga ada yang hanya sekadar mengucapkan atau menyampaikan laporan-laporan main-main," ujar Hasan kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Senin (18/11).

"Mereka mengaku sendiri bahwa mereka ngisengin Lapor, yang NGO aja iseng, apalagi masyarakat. Jadi kita membuatkan formatnya supaya yang iseng-iseng ini bisa terfilter," lanjutnya.

Meskipun banyak laporan yang tidak serius, layanan 'Lapor Mas Wapres' tetap berjalan dan terus diperbaiki untuk memastikan laporan yang masuk valid sekaligus bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah. Hasan juga memaparkan bahwa layanan 'Lapor Mas Wapres' sebenarnya telah terintegrasi dengan sistem pelaporan pemerintah yang ada, sehingga memperkuat sinergi dalam menanggapi kebutuhan masyarakat.

Selain itu, perbaikan sistem ini menjadi langkah penting untuk memaksimalkan efektivitas layanan pengaduan. Pemerintah berharap masyarakat memahami pentingnya melaporkan hal yang relevan demi terciptanya transparansi sekaligus pelayanan publik yang lebih baik.

Lantas apa saja syarat dan ketentuan pengaduan ke 'Lapor Mas Wapres'? Supaya kamu lebih memahaminya, yuk simak ulasan lengkap di bawah ini yang dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (19/11).

Ketentuan umum pengaduan ke 'Lapor Mas Wapres'

Syarat aturan pengaduan ke Lapor Mas Wapres © 2024 brilio.net

foto: Instagram/@gibran_rakabuming

Pada laman resmi Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dan media sosial @setwapres.ri terdapat aturan berupa tata tertib dan alur penanganan pengaduan pelaksanaan program layanan 'Lapor Mas Wapres', di antaranya:

1. Pelayanan 'Lapor Mas Wapres' dilakukan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden yang beralamat di Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat. Layanan ini dibuka setiap hari kerja, adapun rincian jadwalnya:

- Senin s/d Kamis dari pukul 08.00-14.00 WIB, sementara waktu istirahat berlangsung antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

- Jumat, dimulai pukul 08.00-14.30 WIB, dengan jam istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.00 hingga 13.30 WIB.

2. Pengunjung yang ingin melapor diwajibkan memakai pakaian bebas yang rapi saat mengunjungi lokasi pelayanan.

3. Setiap pelapor diharuskan membawa kartu identitas seperti KTP, SIM, atau dokumen lainnya yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Dalam sehari, jumlah pelapor yang dapat dilayani dibatasi hingga maksimal 50 orang untuk memastikan pelayanan yang optimal.

Alur registrasi pengaduan 'Lapor Mas Wapres'

Syarat aturan pengaduan ke Lapor Mas Wapres © 2024 brilio.net

foto: freepik.com/jcomp

1. Pelapor diwajibkan melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi di https://lapormaswapres.id.

2. Setelah berhasil melakukan registrasi, pelapor perlu datang sesuai jadwal yang telah dipilih saat pendaftaran.

3. Saat tiba di lokasi, pelapor diminta menunggu di tempat yang telah disediakan. Petugas akan melakukan proses verifikasi dan memberikan nomor antrean pengaduan kepada pelapor.

4. Berdasarkan nomor antrean, petugas akan mempersilahkan pelapor untuk memasuki Ruang Pengaduan Masyarakat guna menyampaikan laporan secara langsung.

Laporan dapat disampaikan melalui tiga metode berikut:

- Tatap muka: Setelah mendaftar online, laporan dapat disampaikan langsung di Kantor Sekretariat Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat.

- Korespondensi surat via email: Laporan bisa dikirimkan melalui email ke alamat persuratan@set.wapresri.go.id.

- Platform online SP4N Lapor!: Laporan juga dapat diajukan secara online melalui https://lapormaswapres.id.

Syarat pengaduan 'Lapor Mas Wapres'

Syarat aturan pengaduan ke Lapor Mas Wapres © 2024 brilio.net

foto: freepik.com/freepik

1. Pelapor harus merupakan individu yang langsung mengalami kejadian tersebut.

2. Jika pelapor bukan pihak yang mengalami kejadian langsung, maka wajib membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakilinya.

3. Substansi aduan yang diajukan tidak boleh sedang atau pernah menjadi objek dalam proses peradilan.

4. Substansi aduan yang diajukan belum pernah disampaikan sebelumnya kepada Wakil Presiden. Pelapor juga wajib membawa dokumen pendukung yang lengkap dan relevan untuk proses verifikasi oleh petugas.

5. Apabila dokumen pendukung belum lengkap, petugas akan meminta pelapor melengkapi lalu mengirimkannya melalui email ke lapormaswapres@set.wapresri.go.id dalam waktu 10 hari.

6. Petugas tidak akan memproses aduan jika pelapor gagal melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, yaitu 10 hari.

7. Pelapor wajib memberikan nomor kontak atau alamat email yang dapat dihubungi.

Ketentuan lainnya:

- Pelapor diharapkan mematuhi tata tertib yang berlaku, menjaga etika, dan bersikap sopan selama berada di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.

- Pelapor tidak diizinkan mengambil foto, video, atau membuat konten selama proses pengaduan berlangsung.

- Pelapor wajib menaati seluruh ketentuan Tata Tertib Lapor Mas Wapres dan aturan lain yang ditetapkan di masa mendatang.