Brilio.net - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa mediasi atau pendekatan restoratif harus menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan kelas, baik antara murid, wali murid, maupun guru.

"Ketika terjadi permasalahan, harus bisa diselesaikan dengan cara restoratif atau mediasi," ujar Jenderal Sigit saat berbicara di Jakarta, Selasa, usai memperbarui nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Polri, seperti dihimpun brilio.net.

Menurut Jenderal Sigit, interaksi di lingkungan sekolah antara guru, murid, dan orang tua adalah hal yang lumrah dan sering terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa ketika muncul masalah, pendekatan yang mendahulukan mediasi sangat penting untuk menjaga suasana yang kondusif.

"Oleh karena itu, ketika ada interaksi antara murid, guru, dan orang tua, kita harus menjaga dengan memberikan ruang yang lebih besar untuk mediasi," tambahnya.

Kapolri juga menyoroti pentingnya persiapan generasi muda demi menyongsong Indonesia Emas 2045. Dalam mewujudkan visi tersebut, Polri berkomitmen untuk turut mendukung pembinaan generasi muda agar mampu menghadapi tantangan-tantangan di masa depan. "Polri memiliki sikap yang sama dalam mempersiapkan generasi muda guna mewujudkan Indonesia Emas 2045," ungkapnya.

respons Mendikdasmen dan Polri © merdeka.com

foto: merdeka.com

Selain soal mediasi, Jenderal Sigit menyatakan bahwa ada banyak topik yang dibahas bersama Kemendikdasmen, terutama terkait ancaman-ancaman yang kerap dihadapi generasi muda. Isu-isu seperti penyalahgunaan narkoba, judi online, tawuran, hingga kekerasan di sekolah menjadi perhatian khusus.

"Untuk itu kami bersama-sama sepakat bekerja sama agar generasi muda bisa dipersiapkan dengan baik," tuturnya.

Kemitraan antara Kemendikdasmen dan Polri tidak hanya terfokus pada penanganan konflik di kelas. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menambahkan bahwa nota kesepahaman baru dengan Polri adalah kelanjutan dari kerja sama sebelumnya, mengingat Kemendikdasmen adalah hasil pemekaran dari kementerian sebelumnya.

"Nanti akan ada tindak lanjut dalam bentuk perjanjian kerja sama atau mungkin MoU baru karena MoU yang lama sudah harus diperbarui. Kemudian perjanjian kerja samanya akan lebih detail dibahas secara table to table antara Kemendikdasmen, pemerintah, dan Kapolri," jelas Mu'ti.

Salah satu bentuk sinergi yang akan dilakukan adalah program "Polisi Mengajar," yang dirancang khusus untuk membantu pendidikan di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) atau wilayah rawan konflik. Program ini diharapkan dapat membantu menciptakan pendidikan yang lebih merata dan aman di seluruh Indonesia, menunjukkan komitmen bersama dalam mencetak generasi yang berkarakter dan berkualitas.